Berita Papua Barat
Penyidik Ungkap 2 Alat Bukti Pemalsuan Dokumen Honorer 2018, Rustam: Segera Tetapkan Tersangka
Rustam berharap tim penyidik Polda agar lebih profesional di bidangnya. Serta segera mengungkap aktor intelektual
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua Barat menemukan dua alat bukti yang sah, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen honorer Pemprov Papua Barat 2018.
"Dengan adanya dua alat bukti yang sah, maka direkomendasikan kepada tim penyidik untuk penanganan perkara dapat ditingkatkan ke proses penyidikan," ujar Wadir Reskrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan
Pernyataan Pandiangan dalam peningkatan status perkara ini sebagaimana dikutip dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/177/V/RES.1.9/2023/Dit Reskrimum, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Honorer Siluman Papua Barat, Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi, Ini Respons Inspektorat
Baca juga: UPDATE - Usai Didatangi Forum Honorer, Polda Papua Barat Pastikan Gelar Perkara Kamis Mendatang
Sesuai janjinya kepada Forum Honorer 512 Nusantara, Pandiangan mengakui bahwa gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan Honorer Pemprov Papua Barat itu digelar pada Kamis (4/5) lalu di markas Polda Papua Barat.
Ia menjelaskan, bahwa gelar perkara ini merujuk pada laporan Polisi Nomor: LP/298/XI/2022/Papua Barat/SPKT, tanggal 29 November 2022 tentang
dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Dua alat bukti tersebut membuktikan terjadinya suatu tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kegiatan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun 2018 di lingkungan Pemprov Papua Barat," tuturnya.
Selanjutnya, kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen pada pengangkatan Honorer Pemprov Papua Barat 2018, Rustam SH menyatakan telah menerima hasil gelar perkara dari Polda Papua Barat.
"Klien kami (pelapor) sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat pada Jumat (5/5/2023)," ujar Rustam kepada TribunPapuaBarat.Com.
Dengan perkembangan hasil penyelidikan itu, Rustam berharap tim penyidik Polda agar lebih profesional di bidangnya.
Serta segera mengungkap aktor intelektual dibalik dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Dalam SP2HP Polisi, sudah jelas adanya dua alat bukti, maka kami harap segera dalam waktu tidak lama tim penyidik dapat melakukan gelar penetapan tersangka," tuturnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.