Ringkus Bandar Judi Togel di Prafi, Polres Manokwari Minta Warga Laporkan Kasus Serupa
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan penangkapan bandar judi togel ini berdasarkan laporan warga
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Seorang bandar judi togel berinisial AS (38) diringkus polisi. Ia adalah warga Sp 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan penangkapan ini didasari dari Laporan Polisi (LP) nomor : LP/A/341/IV/2023 pada 14 April lalu.
"Sat Reskrim melakukan pengungkapan selama satu bulan soal judi togel," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Manokwari, Senin (8/05/2023).
Di tempat kejadian, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 368 ribu, 1 handphone, 1 lembar kertas catatan pembelian nomor judi togel, dan satu lembar tabel shio.
Baca juga: Judi Togel Kembali Marak di Kota Sorong Papua Barat Daya, Begini Respons Polisi
Polisi juga menemukan tabel sejumlah angka togel yang keluar.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan ke polisi apabila menemukan praktek judi togel.
Baca juga: Oknum Danramil di Papua Barat Back Up Judi Togel, Pangdam Kasuari: Tindakan Tegas
"Kalau ada laporan masyarakat, kami siap untuk menindak pelaku," kata Nirwan Fakaubun.
Kini, tersangka AS telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Manokwari, untuk penyidikan lebih lanjut soal jaringan judi togel.
AS dijerat dengan pasal 303 KUHP, hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda Rp 25 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Polresta-Manokwari-saat-menggelar-jumpa-pers-mengenai-judi-togel.jpg)