Minggu, 10 Mei 2026

Satreskrim Polresta Manokwari Urus 78 Kasus pada April 2023, 30 Perkara Pakai Restorative Justice

"Presentasi yang berhasil diselesaikan Satreskrim selama April 2023 itu sebesar 68 persen," kata Agustina Sineri

Tayang:
zoom-inlihat foto Satreskrim Polresta Manokwari Urus 78 Kasus pada April 2023, 30 Perkara Pakai Restorative Justice
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Polresta Manokwari saat menggelar jumpa pers di Manokwari, Papua Barat, Senin (8/05/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Selama April 2023, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menangani 78 kasus.

Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri menyebut Satreskrim sudah menyelesaikan 53 kasus.

Perinciannya, penyelidikan 23 kasus sudah lengkap dan berkas serta pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan 30 kasus yang diselesaikan melalui restorative justice.

Hanya, Satreskrim Polres Manokwari masih memiliki tunggakan 25 perkara dari April lalu.

"Presentasi yang berhasil diselesaikan Satreskrim selama April 2023 itu sebesar 68 persen," kata Agustina Sineri saat jumpa pers di Mapolresta Manokwari, Senin (8/05/2023).

Baca juga: Polres Manokwari Naik Tipe, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Prima

 

Jika dilihat dari keselurahan jumlah kasus itu, kejahatan makin meningkat di lingkungan masyarakat.

Karena itu, Agustina Sineri berpesan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi.

"Selalu utamakan keselamatan diri sendiri, karena keamanan itu tercipta bukan karena kehadiran polisi saja," ujarnya.

"Kami membutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk membantu kinerja Kepolisian dan sama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban di Manokwari," kata Agustina Sineri.

Baca juga: Ringkus Bandar Judi Togel di Prafi, Polres Manokwari Minta Warga Laporkan Kasus Serupa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved