Kamis, 7 Mei 2026

Bapemperda DPRD Manokwari Akan Bahas 10 Perda pada 2023, Akui Ada Keterlambatan

Masrawi mengungkapkan dari10 Perda itu, 6 adalah Perda usulan Pemerintah Kabupaten Manokwari serta 4 lainnya dari DPRD Manokwari.

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Bapemperda DPRD Manokwari Akan Bahas 10 Perda pada 2023, Akui Ada Keterlambatan
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
Ketua Bapemperda DPRD Manokwari, Masrawi, memastikan ada 10 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas pada 2023, Jumat (26/05/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari memastikan ada 10 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas pada 2023.

Ketua Bapemperda, Masrawi, mengungkapkan dari10 Perda itu, 6 adalah Perda usulan Pemerintah Kabupaten Manokwari serta 4 lainnya dari DPRD Manokwari.

"Dari Pemkab itu ada usulan pajak daerah dan retribusi, rencana tata ruang wilayah 2021-2041, soal kebudayaan pariwisata dan ekonomi kreatif, dan pembentukan dan susunan perangkat daerah," kata Masrawi, Jumat (26/5/2023).

"Kalau dari DPRD sudah hampir semua komisi usulkan cuma menunggu perbaikan dari komisi A," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Manokwari Bakal Identifikasi Ulang Potensi PAD, Khususnya Perda Retribusi Sampah

 

Masrawi mengakui adanya keterlambatan pembahasan yang seharusnya dijadwalkan pada Maret lalu.

Ia memastikan baik eksekutif maupun legislatif sudah dilayangkan surat agar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah masuk.

"Saya tidak tahu faktor apa yang mempengaruhi (keterlambatan). Memang agak susah prosesnya, tapi yang pasti dari Pemkab sudah," kata Masrawi.

Baca juga: Isi Tujuh Poin Deklarasi Komunitas Musik Akustik Papua, Dorong Perda hingga Kesejahteraan Musisi

Ia menyatakan DPRD Manokwari menunggu proses berikutnya untuk melaksanakan rapat paripurna Bapemperda.

"Sebisa mungkin akhir bulan ini kami usulkan ke pimpinan dari apa yang sudah masuk," kata politikus PKS Manokwari itu.

Jumlah Perda ini disebutnya lebih sedikit dibanding pada 2022 yang mencapai 12 Perda.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved