Berita Manokwari
Pemkab Manokwari Bakal Identifikasi Ulang Potensi PAD, Khususnya Perda Retribusi Sampah
warga dalam rumah tangga bisa memberikan kontribusi bagi daerah sekaligus menjaga lingkungan dari sampah.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari berjanji untuk mengidentifikasi ulang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi itu berkaitan dengan penerimaan daerah yang hingga kini belum tergarap.
Bupati Manokwari, Hermus Indou menyatakan potensi yang sudah dikelola tetapi belum maksimal akan ditingkatkan.
Baca juga: Viral Pesisir Pulau Lemon Manokwari Papua Barat Jadi Lautan Sampah
Baca juga: Kisah Alex Tahan Malu dari Wisatawan Denmark karena Sampah di Teluk Doreri Manokwari
"Hambatannya ada dimana akan kita lihat," katanya, Minggu (30/4/2023).
Selain data potensi PAD, dirinya mengungkapkan akan melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan PAD.
"Semua regulasi kita, yakni perda yang tidak sesuai kebutuhan akan diupgrade atau perbaiki dan ditingkatkan," ujarnya.
Salah satu yang disebut Hermus Indou, yakni Perda Retribusi Sampah.
Ia menyatakan ada keinginan agar perda ini kompetitif.
Dimana setiap rumah tangga diharapkan menjadi wajib retribusi sampah.
Alasannya, dengan perda itu sampah bisa diatur agar tidak bertebaran.
Selain itu, warga dalam rumah tangga bisa memberikan kontribusi bagi daerah sekaligus menjaga lingkungan dari sampah.
Ia memastikan gaji kepada petugas sampah juga berasal dari retribusi yang dikumpulkan.
"Mereka yang bekerja sebagai armada pembersih sampah termasuk satgas yang mengumpulkan sampah di laut," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.