Jadwal Kapal Pelni

Jadwal KM Sabuk Nusantara 42 Bulan Juni 2023: Rute Sorong, Kaimana hingga Babo, Cek Selengkapnya

Berikut jadwal kapal KM Sabuk Nusantara 42 di bulan Mei hingga 8 Juni 2023.

Pelni
Ilustrasi KM Sabuk Nusantara - Berikut jadwal kapal KM Sabuk Nusantara 42 di bulan Mei hingga 8 Juni 2023. 

Kokas
Waktu Kedatangan: Senin 5 Juni 2023 jam 04.00
Waktu Keberangkatan: Senin 5 Juni 2023 jam 07.00

Babo
Waktu Kedatangan: Senin 5 Juni 2023 jam 17.00
Waktu Keberangkatan: Selasa 6 Juni 2023 jam 06.00

Bintuni
Waktu Kedatangan: Selasa 6 Juni 2023 jam 11.00
Waktu Keberangkatan: Rabu 7 Juni 2023 jam 06.00

Sorong
Waktu Kedatangan: Kamis 8 Juni 2023 jam 15.00

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Berikut syarat terbaru naik kapal laut seperti dihimpun Kompas.com dari SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved