Mengintip Berapa Gaji Anggota DPR dan Jenis Tunjangannya, Bisa Tembus Rp 50 Juta per Bulan
Anggota DPR memiliki beberapa jenis tunjangan dan gaji di setiap bulannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rapat-DPR-2.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota DPR memiliki beberapa jenis tunjangan dan gaji di setiap bulannya.
Dari tunjangan istri, tunjangan jabatan hingga pensiunan diperoleh anggota DPR, mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut rincian tunjangan dan gaji anggota DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat yang menjabat selama lima tahun periode 2019-2024.
Baca juga: Berikut Struktur DPD Partai Gelora Manokwari Periode 2022-2024
Rincian Gaji
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Tunjangan DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.