Dipimpin Paulus Waterpauw, LKPD Papua Barat Tahun 2022 Kembali Dapat Opini WTP

"Patut diapresiasi karena ini ke sembilan kali Pemprov Papua Barat meraih opini WTP dan harus dipertahankan," kata Pius Lustrilanang.

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
OPINI WTP - Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang didampingi Pj Gubernur Paulus Waterpauw dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor berpose seusai penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Papua Barat di sebuah hotel di Manokwari, Rabu (31/5/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Pemberian opini WTP atas LKPD Papua Barat itu disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPR Papua Barat dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di satu hotel di Manokwari, Rabu (31/5/2023). 

"Opini WTP diberikan karena laporan keuangan (LHP BPK) terhadap Pemprov Papua Barat sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di pemerintahan," ujar anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, dalam sambutannya. 

Ia menyatakan, dalam pemeriksaan anggaran Pemprov Papua Barat tahun 2022, BPK RI hanya memberikan beberapa catatan kepada sejumlah perangkat daerah untuk segera diperbaiki. 

"Secara umum, tidak ada unsur ketidakpatuhan dalam laporan keuangan yang mengarah pada kerugian materil," ucapnya. 

Baca juga: Markus Yenu Tegaskan Demonstrasi di kantor BPK RI Papua Barat Murni Kepedulian Masyarakat

 

Pius juga memberikan apresiasi atas komitmen kepala daerah yang terus mengarahkan perangkatnya dengan kerja keras sehingga dapat mempertahankan kewajaran LKPD di tahun anggaran 2022. 

"Patut diapresiasi karena ini ke sembilan kali Pemprov Papua Barat meraih opini WTP dan harus dipertahankan," kata Pius Lustrilanang.

Menurutnya, BPK RI juga memberikan sejumlah catatan rekomendasi kepada Pj Gubernur yang harus diperhatikan khusus kepada perangkatnya agar segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. 

Baca juga: BPK Periksa Proyek PUPR Papua Barat di Prafi dan Pantai Masni, Ini Kata Yonanis Momot

"Ada rekomendasi yang kami berikan kepada Pj Gubernur dan itu harus segera ditindaklanjuti oleh sejumlah OPD,

Fungsi pengawasan DPR Papua Barat juga sangat diharapkan untuk mengontrol catatan rekomendasi kami agar secepatnya di tindak lanjuti," ujar Pius Lustrilanang.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Ketua MRPB Maxsi N Ahoren dan unsur Forkopimda lainnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved