Berita Manokwari
Tukang Bata dan 5 Anggota Polresta Manokwari Berdamai, DAP: Pemilik 6 Paket Ganja Harus Diungkap
Ia menuturkan, perwakilan lima oknum anggota itu bersedia memulihkan hak korban dan menanggung biaya pengobatan korban.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dugaan salah tangkap berujung penganiayaan terhadap AW seorang tukang Bata di Manokwari oleh lima oknum anggota Polresta Manokwari telah menempuh Restorasi Justice (RJ).
Penyelesaian perkara melalui restorasi justice antar kedua belah pihak dibenarkan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay, Zakarias Horota.
Zakarias bertindak sebagai saksi sekaligus pendamping korban AW.
Baca juga: Satreskrim Polresta Manokwari Urus 78 Kasus pada April 2023, 30 Perkara Pakai Restorative Justice
Baca juga: Razia Balap Liar di Jalan Trikora Wosi, Polresta Manokwari Amankan 10 Sepeda Motor
"Antara korban dan pelaku (lima anggota Polisi) sudah berdamai," kata Zakarias Horota dalam keterangan tertulisnya kepada TribunPapuaBarat.Com, Sabtu (3/6/2023).
Tak hanya itu, AW telah mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Papua Barat terhadap kelima oknum anggota polisi tersebut.
"Korban telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/IV/2023/Papua Barat/SPKT tanggal 09 April 2023," jelasnya.
"Surat itu, ditujukan kepada Kapolda Papua Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum dan ditanda tangani diatas meterai 10.000," sambungnya.
Ia menuturkan, lima oknum anggota itu bersedia memulihkan hak korban dan menanggung biaya pengobatan korban.
"Akhirnya korban bersedia menerima ganti rugi (biaya) dari kelima oknum anggota Polresta Manokwari sebesar Rp 150 juta dengan bukti kwitansi pembayaran pada 22 Mei 2023 lalu," ujarnya.
Lanjut Zakarias, penyerahan biaya ganti rugi itu diterima korban dan ditandai dengan pernyataan kesepakatan bersama di atas meterai 10.000 pula.
Selanjutnya, pihak keluarga dari lima oknum Anggota dan korban AW bersama-sama telah bertemu dan menyampaikan hasil restorasi justice tersebut kepada Direktur Reskrimum Polda Papua Barat pada 15 Mei 2023.
Siapa Pemilik 6 Paket Ganja?
Zakarias menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh lima anggota Polresta Manokwari itu, lantaran korban diduga menyimpan enam paket ganja.
"Aneh bagi kami bahwa terduga pelaku yang sebenarnya memiliki enam paket ganja justru dibebaskan, ada apa?," tanya Zakarias.
Hal ini kata Zakarias, perlu diluruskan, karena enam paket ganja yang menjadi pemicu hingga korban AW dianiaya sudah tersimpan di dalam jok motor yang baru saja dibeli oleh korban AW.
"Korban AW akui, bahwa motor misterius itu baru saja dibeli dari pemilik yang diduga seorang oknum anggota di Polda Papua Barat," tukas Horota.
Ia berharap, restorasi justice yang ditempuh oleh kelima oknum anggota Polresta Manokwari bersama korban AW, menjadi perhatian Kapolda Papua Barat.
"Agar ada keadilan. Kami berharap pemilik enam paket ganja juga harus diproses secara transparan berdasarkan fakta dan kronologi awal kejadian ini," ucap Horota.
Selanjutnya, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan Polda Papua Barat.
"Yang tangani polda. Silahkan tanyakan ke polda ya," singkat Kapolresta Manokwari merespon konfirmasi TribunPapuaBarat.Com.
Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan yang dikonfirmasi, belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.