Berita Manokwari

Satres Narkoba Polresta Manokwari Ringkus Dua Pelaku Pengedar Ganja

SRH dan MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol, saat menunjukan barang bukti sabu, pada pers rilis yang berlangsung di Mapolresta Manokwari, Selasa (6/06/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus dua pelaku pengedar ganja.

Adapun kedua pelaku tersebut berinisial SRH dan MF.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan aksi.

Baca juga: Ganja 1,7 Kg Asal Luar Negeri Diamankan di Pelabuhan Manokwari, Rencananya Diedarkan di Sorong

Baca juga: Tukang Bata dan 5 Anggota Polresta Manokwari Berdamai, DAP: Pemilik 6 Paket Ganja Harus Diungkap

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol mengungkapkan peran dari kedua pelaku tersebut.

"SRH berperan sebagai pengguna dan pengedar sedangkan MF ialah perantara," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

MF diamankan Satres Narkoba Polresta Manokwari di Pelabuhan Manokwari.

Sedangkan SRH diamankan di Jln Trikora, Taman Ria Wosi pada 23 Mei 2023 lalu pukul 05.00 WIT.

"SRH ditangkap saat proses transaksi dengan mengambil barang langsung dari seseorang yang dicurigai berperan sebagai bandar," jelasnya.

"Iya, saat sedang transaksi. Metode tempel," tambahnya.

Lukas memastikan, SRH dan MF tidak saling berkaitan karena berbeda jaringan.

"Dari tangan SRH didapatkan sejumlah barang bukti ganja dalam bentuk paketan kecil," bebernya.

Lukas menambahkan, pelaku menjual barang haram tersebut sebesar Rp 100 ribu untuk sepaket.

"SRH dan MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved