Berita Papua Barat

DJPb Papua Barat: Realiasi TKDD Turun 30,04 Persen dari Tahun Lalu

penurunan juga terjadi pada realisasi dana alokasi umum (DAU), yakni sebesar 21,29 persen (yoy).

TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
DISEMINASI - Kakanwil DJPb Papua Barat, Bayu Andy Prasetya saat memberikan sambutan pada acara diseminasi kajian fiskal regional triwulan II tahun 2022 di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Kamis (15/9/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat melaporkan, hingga 30 April 2023,  realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang telah disalurkan sebesar Rp3.763,20 miliar.

Realisasi TKDD yang setara 19,91 persen dari total pagu, itu disalurkan ke Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kepala Kanwil (Kakanwil) DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto mengatakan, dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (yoy), terjadi penurunan sebesar 30,04 persen.

“Penurunan ini disebabkan belum terdapat realisasi pada komponen dana Otsus (Otonomi Khusus) sehingga menyebabkan penurunan yang cukup signifikan secara tahunan,” terang Purwadhi Adhiputranto dalam keterangan resmi yang diterima TribunPapuaBarat.com, Minggu (11/6/2023).

Selain itu, ucapnya, penurunan juga terjadi pada realisasi dana alokasi umum (DAU), yakni sebesar 21,29 persen (yoy).

Hal ini disebabkan DAU block grant Kabupaten Maybrat per 30 April 2023 belum memenuhi syarat salur untuk DAU block grant Maret dan Mei.

“Karena Kabupaten Maybrat terlambat memenuhi syarat salur,” ujar Purwadhi Adhiputranto.

Ia menambahkan, dari 15 pemda di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, ada sembilan pemda belum dilakukan penyaluran DAU spesific grant karena pemda bersangkutan belum menyampaikan syarat salur.

Untuk itu, ia sangat menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan inovasi Pojok Otsus oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat.

Pada layanan itu, pemda akan didampingi secara intensif oleh DJPb Papua Barat dalam pendampingan secara intensif dalam pengelolaan Dana Otsus Jilid II.

Sebagai informasi, DAU yang tidak ditentukan penggunaanya (block grant), diserahkan sesuai kewenangan daerah sesuai dengan prioritas daerahnya masing-masing.

Sementara DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant), untuk mendukung peningkatan layanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, serta mendukung pendanaan kampung.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved