Anggota MRPB Terpilih
Disentil Ombudsman, Panwas MRPB Provinsi Akui Tangani 15 Kasus
Sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik,ORI Papua Barat meminta Panwas MRPB agar bekerja profesional dan transparan atas kepercayaan
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kepala-Perwakilan-Ombudsman-Republik-Indonesia-Papua-Barat-Musa-Sombuk.jpg)
TRIBUNPAPUABART.COM, MANOKWARI - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat menyarankan Pj Gubernur Paulus Waterpauw segera mengevaluasi kinerja Panwas MRPB tingkat Provinsi.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, mengatakan terdapat sejumlah protes masyarakat terhadap kinerja Panpil dan Panwas seleksi calon anggota MRPB periode 2023-2028.
"Ada protes yang muncul dalam tahapan seleksi, tetapi sama sekali belum terlihat respons dari tim pengawas seleksi calon anggota MRPB, ada apa?," ujar Sombuk kepada wartawan di Manokwari, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Lusiana Hegemur Minta Paulus Waterpauw Tak Buru-buru Setujui Hasil Kerja Panpil MRPB Fakfak
Baca juga: Kesbangpol Manokwari Pastikan Dua Calon Anggota MRPB Sudah Undur Diri dari Parpol
Sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, ORI Papua Barat meminta Panwas MRPB agar bekerja profesional dan transparan atas kepercayaan yang diberikan.
"Panwas MRPB bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, apakah aspirasi (protes) yang muncul di tengah masyarakat sudah diproses? Atau setidaknya aspirasi masyarakat dimaksud sudah diteruskan untuk diketahui oleh Gubernur?," tanya Sombuk.
Di konfirmasi terpisah, anggota Panwas pemilihan MRPB periode 2023-2028 perwakilan unsur adat Laode Abdul Solichin, menyatakan bahwa Panwas sedang menangani 15 kasus.
"Kami (Panwas) menangani 15 aduan selama tahapan seleksi," kata Solichin tanpa menyebutkan secara detil 15 aduan dimaksud.
Ia berjanji, akan menyampaikan secara transparan kepada publik setelah kembali ke Manokwari.
"Masih di Jakarta, nanti akan kami sampaikan kepada publik melalui konferensi pers kalau sudah di Manokwari," ujar Solichin merespon konfirmasi TribunPapuaBarat.Com.
Diketahui, tugas dan wewenang Panwas MRPB tercantum dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi (Pedasi) Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tatacara Pemilihan Anggota MRPB.
Adapun isi Pasal 10 Ayat (5) Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan tugas dan wewenang Panwas MRPB yakni:
1. Mengawasi semua tahapan pemilihan
2. Menerima laporan pelanggaran pemilihan
3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan, dan
4. Meneruskan temuan kepada pihak yang berwenang.
(*)