Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar
Ia menjelaskan, diduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dan suap dari dua pihak.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.
Dugaan itu tertuang dalam surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Wawan Yunarwanto mengungkapkan, Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Baca juga: Emas 1 Kilogram Milik Lukas Enembe Disita KPK, Kuasa Hukum: Itu Produksi di Papua
Baca juga: KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka, Stefanus Roy Rening: Advocat Bisa Kebal Hukum
"Hadiah keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata Wawan Yunarwanto.
Ia menjelaskan, diduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dan suap dari dua pihak.
Pertama, berasal dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp l0.413.929.500.
Selain itu, Lukas Enembe juga menerima uang dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka sebesar Rp 35.429.555.850.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa KPK.
Wawan menduga, uang miliaran rupiah itu diberikan agar Lukas Enembe bersama bawahannya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan memenangkan perusahaan-perusahaan yang digunakan dua pengusaha itu, dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas Enembe pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.