Berita Kaimana
Bupati Freddy Thie Ingatkan ASN dan Tenaga Kontrak Tingkatkan Kedisiplinan
Bupati Freddy menegaskan, tidak segan-segan akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN yang mengabaikan tugasnya.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Freddy-thie-pimpin-apel.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bupati Kaimana Freddy Thie mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak untuk meningkatkan kedisiplinan dan semangat kerja dalam bertugas.
“Saya minta agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab, harus disiplin dalam bekerja," kata Bupati Freddy dengan tegas saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati, Senin (26/6/2023).
Bupati Freddy menegaskan, hanya dengan sikap disiplin, semua program yang telah dicanangkan, bisa terealisasikan secara sempurna.
Baca juga: Pemkab Kaimana Anggarkan Rp 21 Miliar untuk Program Sekolah Gratis Siswa SD dan SMP
Baca juga: Bupati Freddy Thie Rapat Bersama Perwakilan Guru SMA/SMK se-Kaimana, Bahas Pelimpahan Kewenangan
Tak hanya itu, lanjut Bupati Freddy, ASN dan tenaga kontrak harus punya rasa tanggungjawab terhadap tugas yang diemban.
“ASN dan tenaga kontrak itu adalah amanah. Maka harus dilaksanakan dengan baik serta hati yang ikhlas. Namun semua itu tidak ada artinya tanpa kedisiplinan," ujar Kaibus sapaan akrab Bupati Freddy Thie.
Dia juga mengimbau agar, ASN dan tenaga kontrak mentaati sebaik mungkin hal-hal yang menjadi kewajiban dan larangan dalam bekerja.
“Sebagaimana dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Mengatur tentang kewajiban, larangan, hingga sanksi atau hukuman," tuturnya.
Bupati Freddy menegaskan, tidak segan-segan akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN yang mengabaikan tugasnya.
Hal ini dimaksudkan agar semua yang bertugas sadar akan amanah.
“PP 94 adalah acuan kita terkait kedisiplinan. Apabila ada yang abai terhadap aturan maka akan ditindak sebagaimana mestinya. Ada klasifikasinya, baik hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat," tandasnya.
(*)