Berita Manokwari

DPRD Manokwari Minta Dinas Pendidikan Tindaklanjuti Surat Edaran Wisuda TK, SD dan SMA

Di Manokwari didapati kelulusan TK, SD dan SMP melakukan prosesi wisuda

TRIBUNPAPUABARAT.COM/Petrus Bolly Lamak
Ilustrasi - DPRD Manokwari Minta Dinas Pendidikan Tindaklanjuti Surat Edaran Wisuda TK, SD, SMA 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, TAMBRAUW - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari meminta Dinas Pendidikan Manokwari tegas menindaklanjuti proses wisuda di jenjang TK, SD dan SMP.

Hal ini disampaikan dalam penutupan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Manokwari Masa Sidang II tahun 2023 tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Manokwari tahun 2022, Selasa (11/7/2023) sore.

Ketua Panitia Khusus LKPJ Bupati Manokwari Roni Inor Mansim mengatakan, DPRD Manokwari meminta Dinas Pendidikan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Baca juga: DPRD Manokwari Soroti Penurunan Pendapatan Asli Daerah

Baca juga: DPRD Manokwari Rekomendasikan Pemkab Integrasi Data OPD 

Surat tersebut berisi kegiatan wisuda pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

"Di Manokwari didapati kelulusan TK, SD dan SMP melakukan prosesi wisuda," kata Roni Inor Mansim.

Disarikan dari SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, penyelenggaraan wisuda sekolah tidak diwajibkan.

Kementerian Pendidikan menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan, sehingga tidak boleh membebani orang tua atau wali murid.

"Tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," mengutip dari SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan diskusi dengan orang tua dalam menentukan kegiatan. 

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Adapun SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved