Kasus Perdagangan Orang di Kaimana
Kejari Kaimana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Didominasi Perkara Perlindungan Anak
Kata Kajari tingkat kriminalitas dengan korban anak dibawah umur sangat tinggi.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, musnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari-Juni 2023, Sabtu (22/7/2023) di Halaman Kantor Kejari Kaimana.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dicairkan.
Pemusnahan dimulai oleh Kajari Kaimana, Anton Markus Londa diikuti oleh para jaksa.
Baca juga: Kejari Manokwari Terima Pelimpahan 5 Oknum Polisi Kasus Penganiayaan dari Polda Papua Barat
Baca juga: Kejari Kaimana Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhakti Adhyaksa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana Anton Markus Londa mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian terakhir penanganan suatu perkara.
"Jadi penanganan perkara itu mulai dari Kepolisian, (Jaksa) Penuntut Umum, kemudian disidangkan," jelas Markus Londa.
Lanjut Markus, setelah mendapatkan putusan akhir maka status barang bukti ditentukan.
"Ada yang dirampas untuk negara. Ada yang dikembalikan kepada pemilik, ada yang dirampas untuk dimusnahkan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - DP3A Kaimana Segera Pulangkan 2 Wanita Pekerja Bawah Umur Korban Perdagangan Orang
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi perkara perlindungan anak atau dengan istilah lain perkara 81 dan 82.
"Dominasinya ialah perkara perlindungan anak yakni kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur," ungkap Kajari.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, kata Kajari tingkat kriminalitas dengan korban anak dibawah umur sangat tinggi.
"Oleh karena itu melalui pemusnahan ini, merupakan langkah represif dalam bentuk penindakan. Namun perlu juga langkah preventif," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.