Minggu, 26 April 2026

CPNS 2023

Syarat Umum Daftar CPNS 2023, Batas Usia hingga Kualifikasi Pendidikannya

Berikut ini syarat umum untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tayang:
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Syarat Umum Daftar CPNS 2023, Batas Usia hingga Kualifikasi Pendidikannya
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Berikut ini syarat umum untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini syarat umum untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui seleksi penerimaan CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023.

Meskipun baru akan dibuka September mendatang, namun banyak orang sudah mencari informasi tentang seleksi penerimaan CPNS 2023, termasuk tentang syarat-syaratnya.

Baca juga: CPNS 2023: Tak Hanya Sarjana, Lulusan SMA dan SMK Kemungkinan Bisa Ikut Seleksi di Instansi Ini

 

Dikutip TribunPapuaBarat.com dari Tribunnews.com, pada Juli 2023 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih dalam tahap validasi data.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa rincian kuota formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk pusat dan daerah akan diserahkan pada awal Agustus.

Oleh sebab itu, informasi tentang CPNS 2023 masih belum pasti.

Kendati demikian, kemungkinan besar CPNS 2023 tak akan jauh berbeda dari CPNS 2021, termasuk terkait syarat-syarat pendaftarannnya.

Hal ini karena syarat umum pendaftaran CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada PP tersebut, maka berikut ini syarat umum untuk mendaftar CPNS 2023:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar CASN

2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan

3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta dipecat tidak hormat sebagai Karyawan Swasta

4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri

5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved