Kanwil Kemenkumham Papua Barat

Banyak Orang Belum Paham Pentingnya Hak Cipta, Ini Imbauan Kemenkumham Papua Barat

"Banyak musisi dari Papua yang lagu-lagunya digunakan tanpa izin karena belum punya perlindungan hak cipta," kata Susiana

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Papua Barat, Susiana, saat diwawancarai Tribunpapuabarat.com di Manokwari, Selasa (1/08/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Papua Barat, Susiana, mengatakan kebanyakan warga masyarakat, termasuk para pelaku seni, belum sepenuhnya memahami tentang hak cipta.

Dampaknya, banyak karya-karya yang dihasilkan namun,sering digunakan tanpa izin baik di Papua Barat maupun di luar Papua Barat.

"Banyak musisi dari Papua yang lagu-lagunya digunakan tanpa izin karena belum punya perlindungan hak cipta," kata Susiana, Selasa (1/08/2023).

"Urgensinya ada di hak cipta saat ini sehingga hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Papua Barat Buka Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Manokwari City Mal

 

Ia mengimbau agar masyarakat segera mendaftarkan hak cipta dengan hanya membayar Rp 500.000. Itu bisa mendapat hak cipta yang berlaku seumur hidup.

"Bahkan hak cipta itu bisa ditambah 70 tahun jika pemilik mewariskannya," kata Susiana.

Kemenkumham juga bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Papua Barat untuk membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan hak cipta.

Baca juga: Sambut Hari Dharma Karyadhika ke-78, Kemenkumham Papua Barat Bakal Kunjungi Panti Asuhan

Kerja sama itu, ucap Susiana, cukup efektif dan sudah banyak membantu para pelaku seni ataupun siapa saja yang ingin mendaftarkan hak cipta.

"Selama ini, masyarakat kumpul berkasnya ke Brida, lalu dari Brida diteruskan ke kami untuk daftarkan."

"Jika ingin daftar sendiri, bisa langsung ke kantor Kemenkumham atau ke MCM selama pekan layanan publik masih berlangsung, kami layani."

"Kami harap, banyak yang datang untuk daftarkan hak cipta, biar ada perlindungan hukum apabila ingin diproses," kata Susiana. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved