Kanwil Kemenkumham Papua Barat
Pemerintah Luncurkan Perpres Stranas BHAM, Panduan Sektor Bisnis Ramah HAM
Yasonna Laoly menyebut peluncuran Stranas BHAM adalah awal dari jalan panjang pemerintah untuk memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini memiliki panduan-panduan yang riil dan detail untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha.
Panduan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Perpres ini diluncurkan di Graha Pengayoman Kemenkumham pada Senin (06/11/2023).
Stranas BHAM menjadi pedoman pelaku usaha untuk turut menghormati HAM pada sektor bisnis.
Baca juga: Gelar Sosialiasi Antikorupsi, Kemenkumham Papua Barat: Korupsi Ancaman Kemanusiaan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan rancangan Stranas BHAM diinisiasi oleh Kemenkumham kemudian disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023.
"Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak terlepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia," kata Yasonna Laoly.
Ia menyebut peluncuran Stranas BHAM adalah awal dari jalan panjang pemerintah untuk memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis.
Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.
"Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM," ujar Yasonna Laoly.
Ia meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif.
Baca juga: Aturan Soal Korupsi Perlu Pembaharuan, Kemenkumham Himpun Masukan dari MK Hingga Akademisi
Gugus Tugas Daerah wajib melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut hadir dalam peluncuran Stranas BHAM.
Ia mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud MD berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul pengukuhkan Gugus Tugas Nasional.
Ia meminta Kemenkumham agar menyampaikan kepada gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah.
"Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM," kata Mahfud MD.
Peringatan ke-75 Hari HAM, Yassona Laoly: Perangi Diskriminasi dan Intoleransi |
![]() |
---|
Kemenkumham Dapat Penghargaan Anindhita Wistara Data dari BPS |
![]() |
---|
Gelar Sosialiasi Antikorupsi, Kemenkumham Papua Barat: Korupsi Ancaman Kemanusiaan |
![]() |
---|
Kepala BPHN Kemenkumham Respons Kasus 85 Kepala Desa Diduga Ikut Kelola Dana Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Bali akan Bahas Isu Hukum Asia dan Afrika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.