Berita Papua Barat

Kemenkumham Papua Barat Usulkan 832 WBP Terima Remisi Umum 17 Agustus, Berikut Daftarnya

usulan remisi tersebut tersebar pada delapan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lapas dan rutan

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Libertus Manik Allo
Ilustrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kemenkumham Papua Barat mengusulkan 832 WBP Terima remisi umum 17 Agustus. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, mengusulkan 832 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai penerima remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah menjelaskan, 832 WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif.

"Ratusan WBP tersebut adalah mereka yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif," kata Kadiv Permasyarakatan, Minggu (13/08/2023).

Baca juga: Sekjen Kemenkumham: Wisuda Purnabakti Pengayoman, tapi Pengabdian Belum Selesai

Baca juga: Kemenkumham Sosialisasikan UU KUHP kepada Para Aparat Penegak Hukum

Diungkapkannya, usulan remisi tersebut tersebar pada delapan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lapas dan rutan dengan total 1.350 tahanan.

Berikut daftar usulan remisi umum 17 Agustus 2023:

1. UPT Lapas Kelas IIB Sorong : 424 parapidana

2. Lapas Kelas IIB Manokwari : 176 narapidana

3. Lapas Kelas IIB Fakfak : 96 narapidana

4. Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni : 56 narapidana

5. Lapas Kelas III Teminabuan : 27 narapidana

6. Lapas Kelas III Kaimana : 25 narapidana

7. Lapas Perempuan Kelas III Manokwari : 17 narapidana

8. LPKA Kelas II Manokwari : 8 narapidana anak.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved