Berita Papua Barat
Kemenkumham Papua Barat Usulkan 832 WBP Terima Remisi Umum 17 Agustus, Berikut Daftarnya
usulan remisi tersebut tersebar pada delapan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lapas dan rutan
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, mengusulkan 832 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai penerima remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah menjelaskan, 832 WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif.
"Ratusan WBP tersebut adalah mereka yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif," kata Kadiv Permasyarakatan, Minggu (13/08/2023).
Baca juga: Sekjen Kemenkumham: Wisuda Purnabakti Pengayoman, tapi Pengabdian Belum Selesai
Baca juga: Kemenkumham Sosialisasikan UU KUHP kepada Para Aparat Penegak Hukum
Diungkapkannya, usulan remisi tersebut tersebar pada delapan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lapas dan rutan dengan total 1.350 tahanan.
Berikut daftar usulan remisi umum 17 Agustus 2023:
1. UPT Lapas Kelas IIB Sorong : 424 parapidana
2. Lapas Kelas IIB Manokwari : 176 narapidana
3. Lapas Kelas IIB Fakfak : 96 narapidana
4. Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni : 56 narapidana
5. Lapas Kelas III Teminabuan : 27 narapidana
6. Lapas Kelas III Kaimana : 25 narapidana
7. Lapas Perempuan Kelas III Manokwari : 17 narapidana
8. LPKA Kelas II Manokwari : 8 narapidana anak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.