Berita Manokwari
Unicef-PKD Uncen Sarankan Pemprov Papua Barat Prioritaskan Pendidikan OAP di Era Otsus
Unicef mengajak Pemprov, pemkab dan DPR Papua Barat untuk melihat apa yang menjadi permasalahan bersama.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - United Nations Children's Fund (Unicef) bersama Pusat Kajian Demokrasi Universitas Cenderawasih (PKD Uncen) mendorong Pemprov Papua Barat agar memprioritaskan kualitas pendidikan anak-anak asli Papua di era otonomi khusus (Otsus).
Spesialis Pendidikan Unicef Tanah Papua, Pria Santri Beringin, mengatakan bahwa implementasi kebijakan afirmasi pendidikan pada 20 tahun berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2001, diharapkan adanya pembenahan pada 20 tahun ke depan masa berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2021.
"Masih terdapat ketidaksamaan dalam pemahaman dan persepsi tentang sejauh mana keberhasilannya dalam memberikan perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan Orang Asli Papua," katanya dalam diskusi bersama Pemprov dan DPR Papua Barat di Manokwari, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Dibanding Pendidikan Berpola Asrama, Akademisi Unipa Sarankan Pemda Terapkan Sekolah Sepanjang Hari
Baca juga: Pemprov Papua Barat Gandeng Unicef Terapkan Sekolah Sehat Cegah Stunting
Melalui diskusi selama dua hari (Senin-Selasa) di Manokwari, Unicef mengajak Pemprov, pemkab dan DPR Papua Barat untuk melihat apa yang menjadi permasalahan bersama. Khususnya di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021.
"Kira-kira ada agenda apa yang perlu didorong oleh pemerintah di Papua Barat, untuk memastikan anak-anak OAP dibantu untuk ditingkatkan kualitas pendidikannya," ujarnya.
Karena secara nasional, kata dia, pendidikan di Indonesia diukur berdasarkan dua indikator utama.
Yakni, harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah.
Sementara dua indikator pendidikan ini, tercatat belum terlalu banyak daya dongkraknya khusus di Tanah Papua (termasuk Papua Barat).
"Misalnya, anak-anak bisa sekolah selama 12 tahun. Tetapi apakah dia bisa membaca dan menulis dengan baik? Itulah persoalan yang harus diselesaikan bersama. Melalui regulasi, indikator, hingga kewenangan dalam penanganan di lapangan," tuturnya.
Oleh karena itu, Unicef bersama PKD Uncen mengajak Pemprov Papua Barat melalui Bappeda, Biro Hukum dan DPR untuk berdiskusi dan bersepakat bersama.
"Apakah kita akan tetap bertahan dengan dua indikator pendidikan itu, tanpa mendorong peningkatan kualitas demi masa depan anak-anak asli Papua?," ucapnya.
Lanjut dia, jika Pemprov Papua Barat belum ataupun sudah memiliki regulasi tentang pendidikan khusus bagi anak-anak asli Papua, kita pun harus mampu petakan siapa (instansi) atau Pemda (provinsi/kabupaten) yang melaksanakan kewenangan itu.
"Apabila sudah disepakati, tentu kita akan tahu kegiatan dan sub kegiatannya seperti apa. Sehingga dana yang dibutuhkan berapa untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak asli Papua di Papua Barat ini," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.