CPNS 2023

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Berapa Bobot TWK, TKP, dan TIU?

Berikut ini penjelasan tentang passing grade atau nilai ambang batas di seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Berikut ini penjelasan tentang passing grade atau nilai ambang batas di seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini penjelasan tentang passing grade atau nilai ambang batas di seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Ada perbedaan dalam bobot jawaban materi TWK dan TIU dengan TKP di SKD CPNS 2023.

Untuk dapat lolos SKD CPNS 2023 ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi selain nilai kumulatif.

Baca juga: SKD CPNS 2023 Ada Tiga Materi, Simak Penjelasan tentang TWK, TKP, hingga TIU

 

Diketahui SKD adalah tes kedua yang harus dilalui peserta CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

Setelah lolos SKD, peserta CPNS 2023 akan diuji lagi dengan tes terakhir, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam SKD, ada yang namanya passing grade atau nilai ambang batas.

Lantas, bagaimana cara menghitung passing grade SKD CPNS 2023?

Simak penjelasannya di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng:

Passing Grade SKD CPNS

Untuk materi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU), bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal tes karakteristik pribadi (TKP), bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 jika pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan TKP 225.

SKD memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Pelamar yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved