Breaking News

CPNS 2023

Mengenal TKP di SKD CPNS 2023, Jenis Soal hingga Bobot Jawabannya

Berikut ini penjelasan tentang tes karakteristik pribadi (TKP) di seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Berikut ini penjelasan tentang tes karakteristik pribadi (TKP) di seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini penjelasan tentang tes karakteristik pribadi (TKP) di seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

TKP merupakan satu di antara tiga tes yang diujikan di SKD CPNS 2023.

Selain TKP, ada tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU) yang juga diujikan di SKD CPNS 2023.

Baca juga: Penjelasan tentang TIU di SKD CPNS 2023: Jumlah Soal hingga Materi yang Diujikan

 

Sementara itu, SKD adalah seleksi kedua yang dilakukan oleh para peserta CPNS 2023.

Sebelum melaksanakan SKD, para peserta CPNS 2023 lebih dulu menjalani seleksi administrasi untuk mencocokkan ketentuan lamaran dengan dokumen yang diunggah.

Sementara itu setelah lolos SKD, para peserta CPNS 2023 akan melaksanakan tes tahap terakhir, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Lantas, apa yang dimaksud dengan TWK di SKD CPNS 2023?

Simak penjelasan lengkapnya, dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Soal untuk Tes Karakteristik Pribadi berjumlah 45 butir.

Soal TKP memuat soal berupa contoh kondisi/kasus yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat.

Peserta ujian akan diberikan 5 pilihan tentang bagaimana peserta memposisikan diri atau berperan dalam menghadapi kondisi/kasus tersebut.

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  • Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  • Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  • Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan TWK di SKD CPNS 2023?

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Kemenpan-RB)

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved