CPNS 2023
Deretan Instansi Pusat dan Daerah yang Tak Usulkan Formasi CPNS 2023, Cek Daerahmu!
Berikut ini daftar instansi pusat dan daerah yang tak mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini daftar instansi pusat dan daerah yang tak mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Dari sejumlah instansi pusat dan daerah yang tak mengajukan usulan CPNS 2023, ada nama kementerian hingga lembaga besar.
Sementara itu instasi daerah yang tak mengajukan usulan formasi CPNS 2023 didominasi oleh wilayah luar Jawa.
Baca juga: Ini Dia 6 Kesalahan yang Bisa Bikin Pelamar CPNS 2023 Tak Lolos, Perhatikan Ketentuan Pendaftaran
Lantas, instansi mana saja yang tak membuka lowongan CPNS 2023?
Dikutip dari edaran KemenPAN-RB via TribunnewsSultra.com, ada sejumlah instansi dan pemerintah daerah (pemda) yang tak mengajukan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Dalam daftar itu, tak ada Provinsi Papua Barat.
Hal ini berarti seluruh daerah di Papua Barat mengajukan usulan formasi CPNS 2023.
Simak daftarnya di bawah ini.
Daftar Instansi Pusat yang Tidak Mengusulkan CASN 2023:
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Badan Standardisasi Nasional
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
6. Ombudsman Republik Indonesia
Daftar Pemprov yang Tidak Mengusulkan CASN 2023:
1. Pemerintah Provinsi Papua
2. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
3. Pemerintah Provinsi Papua Tengah
4. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
5. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
Daftar Pemda yang Tidak Mengusulkan CASN 2023:
1. Pemerintah Kab. Nias Barat
2. Pemerintah Kota Tanjung Balai
3. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
4. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
5. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
6. Pemerintah Kab. Bondowoso
7. Pemerintah Kab. Situbondo
8. Pemerintah Kab. Sambas
9. Pemerintah Kab. Melawi
10. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
11. Pemerintah Kab. Takalar
12. Pemerintah Kota Palopo
13. Pemerintah Kab. Gianyar
14. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
15. Pemerintah Kab. Sarmi
16. Pemerintah Kab. Nduga
17. Pemerintah Kab. Mamuju. (*)
Baca juga: Alokasi CASN 2023 untuk Pusat dan Daerah, Berapa Kuota untuk CPNS dan PPPK?

Rincian Formasi CPNS 2023
Dari 572.496 formasi, 543.593 dialokasikan untuk PPPK.
Sementara sisanya, sejumlah 28.903 formasi dialokasikan untuk CPNS 2023.
Kebutuhan PPPK pada seleksi tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan.
Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK 2023, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunGayo:
1. Instansi Pusat:
- CPNS: 28.903
- PPPK: 49.959
2. Instansi Daerah:
- PPPK Guru: 296.084
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.672
- PPPK Tenaga Teknis: 42.857
Terkait dengan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang hanya tersedia setengah dari kebutuhan, KemenPAN-RB buka suara.
Hal ini ternyata memperhitungkan anggaran yang dimiliki oleh tiap instansi.
Selain itu, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi.
Ada pula beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
(TribunPapuaBarat.com/Maria N)
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.