CPNS 2023
Ini Dia 6 Kesalahan yang Bisa Bikin Pelamar CPNS 2023 Tak Lolos, Perhatikan Ketentuan Pendaftaran
Berikut ini enam kesalahan yang bisa membuat pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 tak lolos seleksi administrasi.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini enam kesalahan yang bisa membuat pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 tak lolos seleksi administrasi.
Keenam kesalahan yang bisa dilakukan pelamar CPNS 2023 itu sebenarnya terlihat sepele, tapi bisa berakibat fatal.
Maka dari itu, para pelamar CPNS 2023 perlu membaca dan memahami secara seksama ketentuan pendaftaran.
Baca juga: Alokasi CASN 2023 untuk Pusat dan Daerah, Berapa Kuota untuk CPNS dan PPPK?
Diketahui, seleksi administrasi CPNS 2023 merupakan tes pertama bagi para peserta sebelum melanjutkan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng, Seleksi administrasi CPNS 2023 dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Seleksi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.
Lantas, kesalahan apa saja yang bisa membuat peserta CPNS 2023 tidak lolos seleksi administrasi?
Simak penjelasan di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari Tribun Jateng:
1. Usia
Masing-masing instansi memiliki kriteria usia bagi pelamarnya.
Umumnya, instansi memberi syarat usia pelamar maksimal tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
Maka dari itu, Anda diminta memerhatikan target usia yang diminta instansi yang dilamar.
2. Salah Formasi Jabatan
Sebelum melamar, perhatikan dengan baik formasi yang diperlukan instansi.
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.