CPNS 2023
Peserta CPNS 2023 Kini Bisa Lihat Perkiraan Gaji yang Diterima, Ada Pula Informasi Lain
Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah menambahkan fitur baru di portal SSCASN calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah menambahkan fitur baru di portal SSCASN calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Fitur baru di web SSCASN CPNS 2023 itu berupa rangkaian informasi tentang jabatan yang dilamar oleh para peserta.
Detail informasi di web SSCASN CPNS 2023 itu meliputi keterangan terperinci dari uraian tugas (jobdesc), kelas jabatan, penghasilan yang diterima, hingga jenjang jabatan.
Baca juga: Deretan Instansi Pusat dan Daerah yang Tak Usulkan Formasi CPNS 2023, Cek Daerahmu!
Menurut Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, hal ini dilakukan sebagai antisipasi peserta CPNS 2023 mengundurkan diri.
Lebih lanjut, pada periode sebelumnya, banyak peserta CPNS yang mengundurkan diri karena adanya ketidaksesuaian antara jobdesc hingga gaji yang ditawarkan dengan ekspektasi para peserta.
“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ujar Haryomo dikutip dari bkn.go.id, Kamis (03/8/2023).
"Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” sambungnya menjelaskan.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sempat menyebut bahwa ada lebih dari 1 juta kebutuhan pada CPNS 2023.
Kendati demikian, dalam realisasinya, pemerintah hanya menetapkan 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023.
Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK 2023, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunGayo:
1. Instansi Pusat, 78.862 CASN:
- CPNS: 28.903
- PPPK: 49.959
2. Instansi Daerah, 493.613 CASN:
- PPPK Guru: 296.084
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.672
- PPPK Tenaga Teknis: 42.857
Diketahui dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 tahun ini, instasi daerah hanya diberi kesempatan untuk membuka lowongan PPPK.
Terkait dengan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang hanya tersedia setengah dari kebutuhan, KemenPAN-RB buka suara.
Hal ini ternyata memperhitungkan anggaran yang dimiliki oleh tiap instansi.
Selain itu, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi.
Ada pula beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
“(Tahun) 2023 ini kami siapkan formasi hampir 1 juta, tapi ya keseluruhannya ini belum juga terserap karena kenapa? Ini belum lagi nanti seleksi kemudian yang lulus ini pasti juga akan berkurang lagi,” kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja dalam diskusi bertajuk "DPR Bahas Revisi UU ASN dan Nasib Honorer" pada Selasa (1/8/2023).
“Nah, akhirnya dari jumlah 1 juta itu penetapan kita hanya 572.474, jadi tidak pernah secara penuh karena instansi memperhitungkan masing-masing anggaran yang dimiliki oleh instansinya."
Baca juga: Ini Dia 6 Kesalahan yang Bisa Bikin Pelamar CPNS 2023 Tak Lolos, Perhatikan Ketentuan Pendaftaran

Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
(TribunPapuaBarat.com/Maria N)
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.