Papua Barat
Yan Soindemi: Perpres 17 2019 dan Inpres 9 2020 Belum Berdampak Bagi Kontraktor OAP
kontraktor OAP wajib menyuarakan hal tersebut ke pemerintah pusat. Untuk menyelamatkan hak-hak mereka yang dijamin oleh negara.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
"Dan khusus regulasi perizinan sub sektor jasa kontruksi OAP, harus ada afermasi regulasi dari PP Nomor 14 Tahun 2021," tambahnya.
Ia menambahkan, awal September, Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua BP3OKP akan berkantor di Jayapura Papua.
"Maka kita pelaku usaha jasa kontruksi OAP yang tersebar di enam provinsi, kita bersatu berjumpa semua di Jayapuara untuk menyampikan hal ini," pungkasnya.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.