Berita Kaimana
Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kaimana Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023
melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan serta pelaku pariwisata bisa memahami arah pembangunan kepariwisataan di Kaimana.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kaimana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2023 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPARKAP) tahun 2022-2025 di Hotel Grand Papua, Kaimana, Senin (4/9/2023)
Plh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, Jumadi mengatakan tujuan diselenggarakan sosialisasi ini, untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2023 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (Ripparkap) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2023.
"Hal ini sebagai acuan kepada seluruh pemangku kepentingan serta pelaksana pembangunan kepariwisata di Kaimana, untuk pembangunan kepariwisataan mengacu kepada dokumen Ripparnas dan Ripparkab contohnya masterplan kawasan Teluk Ttriton," jelasnya.
Baca juga: Kembangkan SDM, Pemkab Kaimana Teken MoU dengan Universitas Budi Utomo Surabaya
Baca juga: Pemkab Kaimana Raih Penghargaan dari Kemendagri, Terbaik di Seluruh Papua
Jumadi berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan serta pelaku pariwisata bisa memahami arah pembangunan kepariwisataan di Kaimana.
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan masyarakat SDM dan Perekonomian, Setda Kaimana, Usman Fenetiruma saat mebuka kegiatan sosialisasi mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan lembaga dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah.
Untuk memprioritaskan Kabupaten Kaimana menjadi daerah wisata terbaru, di lima kawasan strategis pariwisata.
Dikatakan Usman, Ripparkab merupakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah Kabupaten untuk periode 5 tahun yang sudah dimulai sejak 2018 lalu.
Proses terbentuknya Ripparkab kurang lebih 3 tahun, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan.
"Ripparkab ini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memiliki nilai yang strategis dalam pembangunan Pariwisata, tentu hal ini sejalan dengan Visi-misi pemerintah daerah Kabupaten Kaimana tahun 2021-2026, yang tertuang dalam pembangunan jangka menengah daerah sektor pariwisata," jelas Usman Fenitiruma.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Forkopimda, Perwakilan OPD terkait, Kepala Distrik, Tokoh Adat, tokoh agama serta tamu undangan lainnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.