Berita Kaimana
Periode 2022, Kantor Pertanahan Kaimana Terima 17 Laporan Sengketa
Persoalan sengketa tanah dipicu oleh saling klaim penguasaan tanah. Ada yang memiliki sertifikat tanah dan hanya bermodalkan surat pelepasan tanah.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Kepala Kantor Pertanahan Kaimana, Papua Barat, Mudazzir mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan pihaknya, pada tahun 2022 lalu trend laporan sengketa tanah di Kaimana meningkat.
Pada tahun 2022 lalu, Kantor Pertanahan Kaimana terima kurang lebih 17 laporan soal sengketa tanah.
“Cenderung meningkat, karena tahun 2022 lalu kurang lebih 17 kasus yang dilaporkan ke kami. Untuk tahun 2023 ini belum ada laporan, data dari Pengadilan Negeri Kaimana dan Polres Kaimana kami belum terima,” jelasnya kepada wartawan di Polres Kaimana, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Sosok Barbalina Osok, Perempuan Moi Bergelar Doktor Jabat Kadis Pertanahan Kabupaten Sorong
Baca juga: Empat Kantor Pertanahan di Papua Barat Dapat Penilaian Patut dari Ombudsman
Ditanya soal penyelesaian 17 laporan soal sengketa tanah tesebut, Mudazzir mengatakan ada yang berhasil diselesaikan dan ada yang belum diselesaikan.
Dia mengakui ada beberapa kasus sengketa tanah yang berhasil diselesaikan pihaknya.
“Ada beberapa perkara yang bisa kita selesaikan, sebelumnya perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polisi namun karena tidak ada titik temu. Kemudian di kantor kita selesaikan dengan melibatkan Kejaksaan, Polres akhirnya temui kesepakatan,” jelas Mudazzir.
Persoalan sengketa tanah dipicu oleh saling klaim penguasaan tanah. Ada yang memiliki sertifikat tanah dan hanya bermodalkan surat pelepasan tanah.
“Penguasan tanah, karena ada yang punya sertifikat tanah dan ada yang hanya punya surat pelepasan. Sehingga yang memiliki sertifikat merasa bukan mereka yang melepaskan tanah tersebut,” ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.