Tahun depan, Tiap Kampung di Kaimana Dapat Dana 1 Miliar dari APBD 

"Ini merupakan bantuan khusus dari APBD Kaimana ke kampung untuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi di kampung tersebut,"

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
DANA PEMBERDAYAAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, di ruang kerjanya di Kaimana, Papua Barat, Senin (13/10/2025). Ia mengatakan Pemkab mulai merealisasikan program pemberian dana Rp 1 miliar per kampung mulai 2026. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, mengatakan pemkab mulai merealisasikan program pemberian dana Rp 1 miliar per kampung  mulai 2026.

Saat ini, ucapnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mempersiapkan regulasi dan peningkatan kapasitas fasilitator.

Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap dana ini akan dikelola oleh kelompok-kelompok masyarakat yang ada di kampung.

"Ini merupakan bantuan khusus dari APBD Kaimana ke kampung untuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi di kampung tersebut," kata Ika Damayanti kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025). 

Sesuai arahan Bupati, ucapnya, 84 kampung di Kabupaten Kaimana akan menerima jumlah dana yang sama, Rp 1 miliar. 

Jika dalam evaluasi nanti, ternyata ada kampung yang tidak mampu mengelola dana tersebut, anggaran untuk kampung tersebut akan dikurangi pada tahun berikut.

Baca juga: Fasilisator TEKAD Kaimana Terus Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kampung

 

"Bapak bupati berharap agar masyarakat dapat mandiri untuk mengelola dana ini. Kami dari OPD (organisasi perangkat daerah) hanya sebagai fasilitator," ujar Ika Damayanti.

Dari total anggaran itu. ucapnya, 60 persen dialokasikan untuk pertumbuhan dan pengembangan perekonomian kampung.

Sebesar 20 persen untuk pengembangan lembaga kemasyarakatan, sosial, budaya dan adat. Sisanya untuk biaya operasional kegiatan fasilitator dan lainya.

Ika mengingatkan dana Rp 1 miliar ini tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah dialokasikan melalui dana desa.

"Proses pencairan akan dilakukan dua kali dalam setahun. Pencairan bisa dilakukan setelah ada laporan pertanggungjawaban atas pencairan tahap sebelumnya," kata Ika Damayanti.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved