CPNS dan PPPK 2023

CPNS 2023/2024 Resmi Dibuka, Ini Ternyata Besar Gaji PNS Tiap Golongan

Berikut urutan golongan pangkat dan gaji PNS 2023 berlaku tahun 2024 ini, yang mengalami kenaikan.

Kemenpan-RB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut urutan golongan pangkat dan gaji PNS 2023 berlaku tahun 2024 ini, yang mengalami kenaikan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut urutan golongan pangkat dan gaji PNS 2023 berlaku tahun 2024 ini, yang mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Penghasilan gaji PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok ASN diketahui belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Dikutip dari kontan.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji penerapan skema gaji tunggal atau single salary.

Baca juga: Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV

Skema single salary tersebut tengah mengalami uji coba pada dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baru exercise kemarin soal single salary," kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).

Kelak, evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK akan menjadi acuan penerapan aturan tersebut ke depan.

"Kami masih melihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah itulah yang menjadi hitungan evaluasi nanti akan seperti apa," imbuh Anas.

Dia menambahkan, skema gaji tunggal tersebut nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca juga: Pendaftaran, Syarat hingga Kisi-kisi Tes CPNS 2023: Pahami Apa Itu TWK, TIU dan TKP

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas gaji dan tunjangan, baik itu kinerja dan kemahalan. Dengan skema ini, maka tidak ada lagi uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.

 "Sekarang masih tunjangan kinerja tetap menjadi prioritas ya. Karena untuk membedakan mana yang kerja, mana yang enggak karena daerah berbeda-beda kemampuannya. Tetapi juga negatifnya adalah kadang orang mengatur perjalanan dinas, rapat di luar kota hanya untuk dapat perjalanan dinas, sehingga plus minuslah antara kinerja dan efisiensi," jelas Anas.

Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

1.Golongan I (Juru)

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved