CPNS dan PPPK 2023

CPNS 2023/2024 Resmi Dibuka, Ini Ternyata Besar Gaji PNS Tiap Golongan

Berikut urutan golongan pangkat dan gaji PNS 2023 berlaku tahun 2024 ini, yang mengalami kenaikan.

Kemenpan-RB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut urutan golongan pangkat dan gaji PNS 2023 berlaku tahun 2024 ini, yang mengalami kenaikan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut urutan golongan pangkat dan gaji PNS 2023 berlaku tahun 2024 ini, yang mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Penghasilan gaji PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok ASN diketahui belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Dikutip dari kontan.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji penerapan skema gaji tunggal atau single salary.

Baca juga: Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV

Skema single salary tersebut tengah mengalami uji coba pada dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baru exercise kemarin soal single salary," kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).

Kelak, evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK akan menjadi acuan penerapan aturan tersebut ke depan.

"Kami masih melihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah itulah yang menjadi hitungan evaluasi nanti akan seperti apa," imbuh Anas.

Dia menambahkan, skema gaji tunggal tersebut nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca juga: Pendaftaran, Syarat hingga Kisi-kisi Tes CPNS 2023: Pahami Apa Itu TWK, TIU dan TKP

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas gaji dan tunjangan, baik itu kinerja dan kemahalan. Dengan skema ini, maka tidak ada lagi uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.

 "Sekarang masih tunjangan kinerja tetap menjadi prioritas ya. Karena untuk membedakan mana yang kerja, mana yang enggak karena daerah berbeda-beda kemampuannya. Tetapi juga negatifnya adalah kadang orang mengatur perjalanan dinas, rapat di luar kota hanya untuk dapat perjalanan dinas, sehingga plus minuslah antara kinerja dan efisiensi," jelas Anas.

Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

1.Golongan I (Juru)

    Golongan Ia (juru muda)
    Golongan Ib (juru muda tingkat I)
    Golongan Ic (juru)
    Golongan Id (juru tingkat I)

2.Golongan II (Pengatur)

    Golongan IIa (pengatur muda)
    Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
    Golongan IIc (pengatur)
    Golongan IId (pengatur tingkat I)

3.Golongan III (Penata)

    Golongan IIIa (penata muda)
    Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
    Golongan IIIc (penata)
    Golongan IIId (penata tingkat I)

4.Golongan IV (Pembina)

    Golongan IVa (pembina)
    Golongan IVb (pembina tingkat I)
    Golongan IVc (pembina muda)
    Golongan IVd (pembina madya)
    Golongan IVe (pembina utama)

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah informasi rencana single salari untuk PNS dan besaran gaji PNS sesuai pangkat dan golongan yang berlaku tahun 2023.

Berikut cara mendaftar CPNS-PPPK 2023 untuk lulusan SMA hingga S1 di situs resmi SSCASN.

Cara Daftar CPNS 2023

Langkah 1: Daftar Akun

  1. Kunjungi Halaman Resmi SSCASN: Mulailah dengan pergi ke situs web resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Daftar untuk Akun SSCASN: Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun SSCASN.
  3. Lengkapi Informasi Akun: Isi informasi yang diminta untuk membuat akun, termasuk alamat email aktif, nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Pastikan Akurasi Data: Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah lengkap dan benar, lalu klik "Lanjutkan."
  5. Mulai Proses Pendaftaran Akun: Pilih "Proses Pendaftaran Akun."
  6. Tunggu Konfirmasi: Tunggu hingga muncul informasi konfirmasi yang menunjukkan bahwa akun Anda telah berhasil didaftarkan.

     

Baca juga: Cara Daftar CPNS-PPPK 2023: Buat Akun SSCASN dan Ini Dokumen yang Wajib Diunggah

Langkah 2: Login ke Akun Anda

  1. Login ke Akun SSCASN Anda: Masuk menggunakan akun SSCASN yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  2. Sediakan Informasi Pribadi: Lengkapi informasi pribadi yang diperlukan dan unggah foto diri sesuai dengan panduan yang disediakan.Verifikasi Informasi: Pastikan bahwa semua informasi yang Anda masukkan benar, lalu klik "Selanjutnya."

Cara cek formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1

  1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik ‘Info Lowongan.’
  3. Buka ‘Simulasi Pemilihan’ dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan.
  4. Jenis Pengadaan: (CPNS)
  5. Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  6. Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  7. Pendidikan: (Jurusan)
  8. Setelah itu, klik tombol ‘Cari.’
  9. Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Gaji PNS Bakal Pakai Sistem Single Salary, Cek Gaji PNS Sesuai Golongan & Pangkat dan di Kompas.tv dengan judul Cara Daftar CPNS-PPPK 2023 Lulusan SMA dan Cara Cek Formasi yang Dibuka

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved