CPNS dan PPPK 2023
Cara Daftar CPNS-PPPK 2023: Buat Akun SSCASN dan Ini Dokumen yang Wajib Diunggah
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Cek selengkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK dijadwalkan buka pada 17 September 2023.
Namun pengumuman terbaru yang disampaikan BKN melalui SE Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran CPNS dan PPPK diundur menjadi 20 September 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan P3K, Penerbitan SKCK di Polres Kaimana Meningkat: Biaya PNBP Rp 30 Ribu
Selengkapnya, berikut cara buat akun SSCASN untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
Bagi pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK 2023, diwajibkan membuat akun SSCASN yang baru.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi seleksi CASN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Bagi pelamar yang pernah mengikuti seleksi CASN tahun sebelumnya, tentu saja sudah pernah memiliki akun SSCASN.
Namun, untuk mengikuti seleksi kembali pada tahun ini, pelamar tetap diwajibkan membuat akun baru.
"Seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal, baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya,“ ujarnya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pada Kamis (14/9/2023) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Suharmen menyampaikan, pelamar baru bisa membuat akun SSCASN saat portal dibuka, yaitu pada 20 September 2023.
"(Pembuatan akun SSCASN) dilakukan pada tanggal 20 pada saat pendaftaran," ujarnya.
Cara buat akun SSCASN baru
Sebelum membuat akun SSCASN baru, ada beberapa dokumen dan data kependudukan yang harus disiapkan pelamar.
Data yang dimaksud yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel aktif, dan alamat email.