CPNS dan PPPK 2023

Cara Daftar CPNS-PPPK 2023: Buat Akun SSCASN dan Ini Dokumen yang Wajib Diunggah

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Cek selengkapnya.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Cek selengkapnya. 

Sementara dokumen yang diunggah ketika membuat akun SSCASN yaitu Swafoto dan scan KTP.

Kedua dokumen itu diunggah dengan jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.

Untuk cara membuat akun SSCASN bisa menyimak langkah berikut.

  • Kunjungi portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Buat Akun"
  • Lengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, email aktif, dan kode captcha
  • Lalu, klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya, akan muncul formulir yang meminta data pribadi, seperti mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Buat password yang akan digunakan untuk login ke laman SSCASN
  • Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
  • Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data sebelum mengakhiri pendaftaran akun
  • Pastikan data benar dan swafoto jelas
  • Kemudian, tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Baca juga: Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023?

Dokumen yang wajib diunggah

Selain KTP dan swafoto yang diunggah saat membuat akun SSCASN, ada beberapa dokumen lain yang juga harus dipersiapkan pelamar untuk mendaftar CPNS 2023.

Dokumen tersebut merupakan dokumen wajib yang harus diunggah di portal SSCASN, setelah memilih instansi dan formasi CPNS atau PPPK 2023.

Dilansir dari laman FAQ SSCASN, berikut dokumen wajib yang harus disiapkan pelamar saat mendaftar CPNS dan PPPK di portal SSCASN 2023.

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Perlu diiingat, masing-masing instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Termasuk syarat dokumen yang harus diunggah.

Oleh sebab itu, penting bagi pelamar untuk membaca informasi di masing-masing intansi yang akan dilamar sebelum mendaftar.

Jadwal terbaru CPNS dan PPPK 2023

Mengacu pada Surat Plt Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, pembukaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK dimulai bersamaan, yakni pada 20 September 2023.

Berikut jadwal terbaru penerimaan CASN 2023:

  • Jadwal seleksi CPNS 2023
  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Jadwal seleksi PPPK 2023

Sementara itu, untuk pelaksanaan PPPK 2023 terdiri dari 16 tahapan yang juga dimulai pada 20 September 2023 dan berakhir pada Februari 2024.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved