Warga Palang Jalan di Sowi Marampa
Hukuman Penjara 9 Tahun Bagi Masyarakat yang Palang Jalan
AKP Nirwan Fakaubun mengimbau kepada para kelapa suku agar tidak terprovokasi jika terjadi suatu peristiwa
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Nirwan-Fakaubun-2.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengimbau kepada para kelapa suku agar tidak terprovokasi jika terjadi suatu peristiwa.
"Imbauan ini untuk kepala suku, atau yang memiliki wewenang atas masyarakat," kata Nirwan kepada wartawan, Rabu (27/09/2023).
Imbauan tersebut sekaligus untuk mempertegas pernyataan Kapolresta Manokwari, agar tidak boleh terjadi lagi aksi pemalangan di Ibu Kota Provinsi Papua Barat tersebut.
Baca juga: Polisi Bongkar Palang Jalan di Sowi Marampa, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Baca juga: Polresta Manokwari Tegaskan Bakal Proses Hukum Masyarakat yang Palang Jalan
Sebab menurutnya, hanya seorang kepala suku ataupun tokoh yang memiliki wewenang atas masyarakat.
"Kami imbau kepada kepala suku atau yang memiliki power atas masayarakat, agar tidak ikut terprovokasi apabila terjadi kericuhan, yang berujung pemalangan," ujarnyam
Dikatakannya, apabila masih terjadi pemalangan, pihak kepala suku harus bertindak mengamankan warga masyarakatnya.
Sebab jika tidak, ucapnya, maka pihak kepolisian akan mengamankan yang bersangkutan dan dikenai pasal 192 KUHPidana.
"Ancamam hukuman tidak main-main yaitu, kurungan penjara 9 tahun maksimal," jelasnya.
Ia berharap, situasi kamtibmas kota Manokwari bisa terjaga dengan baik serta, kebiasaan palang memalang, tidak lagi terjadi.
(*)