Berita Manokwari

Polresta Manokwari Tegaskan Bakal Proses Hukum Masyarakat yang Palang Jalan

Kapolresta mengimbau, masyarakat Manokwari agar lebih bijak dalam bertindak.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Benny Rivandin Simangunson, saat diwawancarai awak media di Manokwari, Jumat (23/06/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari tegaskan bakal memproses hukum siapapun yang yang menganggu ketertiban umum.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangungsong mengatakan, pastinya proses hukum itu sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Apapun bentuk pemalangan yang mengganggu ketertiban umum, itu ada pasalnya. Nanti kita proses," Tegas perwira polisi berpangkat tiga melati itu, saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manokwari, Minggu (9/7/2023).

Baca juga: Dua Penganiaya Polisi Dibekuk, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Manokwari

Baca juga: Polresta Manokwari Ungkap Peran 4 Pelaku Begal Hingga Pembakar Mobil

Dikatakannya, jikalau masyarakat merasa tidak puas dalam konteks apapun di lingkungan sekitar, agar tidak melakukan palang memalang seperti yang kerap terjadi di Manokwari.

Masyarakat, kata dia, harus melapor ke polisi terlebih dahulu.

Sehingga, persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi.

"Kalau mau cari solusi datangi ke kami. Tapi kalau mau cari masalah, silahkan juga. Karena kami siap proses dengan pasal-pasal yang ada di KUHP," ujarnya.

Kapolresta mengimbau, masyarakat Manokwari agar lebih bijak dalam bertindak.

Sebab, kebiasaan palang memalang sangat menggangu ketertiban masyarakat umum.

"Silahkan sampaikan kepada kami. Nanti kami akan mencari solusinya," pungkas Kapolresta.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved