Soal Pj Gubernur, Berikut Syarat dan Ketentuannya Berdasarkan Permendagri

"Pengangkatan penjabat itu tentu ada berbagai kriteria. Apalagi Pj Gubernur merupakan jabatan karier,"

Kemendagri.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Isu pergantian penjabat Gubernur Papua Barat mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.

Pengamat politik Papua Barat, Mohamad Heremba, menilai Paulus Waterpauw layak kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Hanya, ucapnya, semuanya tergantung pada regulasi pemerintah.

Waterpauw dua kali dipercayakan sebagai Pj Gubernur Papua Barat selama setahun.

"Pengangkatan penjabat itu tentu ada berbagai kriteria. Apalagi Pj Gubernur merupakan jabatan karier," kata Mohamad Heremba kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Soal Lanjut-Tidaknya Waterpauw sebagai Pj Gubernur, Ini Respons Ormas Pidar Papua Barat

 

Selain itu, beberapa nama pun mencuat ke permukaan.

Lalu, apa saja syarat untuk menjadi penjabat gubernur?

Jawabannya termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Satu di antaranya adalah berstatus aparatur negeri sipil (ASN) yang dibuktikan dengan dengan riwayat jabatan.

Baca juga: Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Papua Barat, Terutama Aplikasi E-Keriting

Untuk menjadi Pj Gubernur, ASN harus pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di lingkungan pemerintah pusat atau di pemerintah daerah.

Syarat lainnya, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

Lalu, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat lain adalah sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved