Bendahara Dinkes Fakfak Jadi Tersangka
BREAKING NEWS: Kejari Fakfak Tetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Jadi Tersangka
Puskesmas Weri mengajukan pengusulan anggaran senilai Rp 1.437.052.000
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Weri, Distrik Fakfak Timur.
"Kami sudah menggelar press rilis, dan telah menetapkan bendahara pengeluaran Dinkes Fakfak berinisial AI menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Fakfak, Nixon N Nilla Mahuse kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (13/10/2023).
Nixon menjelaskan, pada 2022 lalu Dinkes Fakfak telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOK.
Baca juga: Giliran Eks Kantor DPRD yang Digeledah Kejari Kaimana
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kaimana Geledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Dana tersebut bersumber dari APBN Kemenkes RI.
"Itu diperuntukkan salah satunya buat puskesmas-puskesmas, dalam kaitannya mendukung segala kegiatan atau aktivitas operasional," jelasnya.
Ia menyebutkan, saat itu sebanyak 10 Puskesmas di Fakfak yang menerima dana BOK.
Satu di antaranya Puskesmas Weri di Distrik Fakfak Timur.
"Pada 2022 lalu, Puskesmas Weri mengajukan pengusulan anggaran senilai Rp 1.437.052.000," sebutnya.
Namun dalam realisasinya puskesmas tersebut hanya menggunakan dana BOK sebesar Rp 852.699.000.
"sesuai dengan LPJ yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Lanjut Nixon, dana BOK yang diajukan Puskesmas Weri itu, dicairkan dalam dua tahap.
Yakni permintaan ganti uang dana BOK tahap pertama sebesar Rp 63.300.000.
"Lalu untuk tahap kedua sebesar Rp 789.399.000. Sedangkan pada permintaan ganti uang sebanyak Rp 789.399.000 di mana ternyata tak disalurkan ke Puskesmas Weri sampai berakhir tahun anggaran 2022," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Press-rillis-kejari-fakfak.jpg)