Seleksi P3K 2023

Berikut Jumlah Pendaftar P3K Guru di Kabupaten Kaimana: Sisanya Dialihkan ke Formasi Tahun Depan

“Untuk pelaksanaan tes kita masih menunggu petunjuk karena prosesnya sementara berjalan," pungkasnya.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D. Come 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Jumlah peserta pendaftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru Tahun 2023 di Kaimana, Papua Barat mencapai 331 orang.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana Ray Ratu D. Come mengatakan, jumlah ini belum mencapai kuota formasi yang dialokasikan untuk Kabupaten Kaimana.

Alokasi guru P3K Kaimana sebanyak 378.

Baca juga: Freddy Thie Imbau Pencaker Siapkan Diri, Berikut Kuota P3K Nakes dan Guru di Kaimana

Baca juga: Ini Pejelasan Ray Ratu Come Tentang Persyaratan Seleksi dan Penentu Kelulusan P3K Guru 

Sehingga, dengan jumlah itu masih tersisa 47 jabatan yang lowong. 

Oleh karena itu, formasi yang masih lowong ini akan dialihkan ke penerimaan P3K tahun depan.

“Pendaftaran sudah ditutup. Pendaftar 331 orang dari total kuota yang ditetapkan sebanyak 378 orang. Sisanya kita alihkan ke penerimaan tahun depan,” kata Ray kepada TribunPapuabarat.com, di Kaimana, Rabu (18/10/2023).

Lanjut Ray, untuk jadwal pelaksanaan seleksi CAT belum ditetapkan.

“Untuk pelaksanaan tes kita masih menunggu petunjuk karena prosesnya sementara berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ray mengatakan pihaknya akan memprioritaskan pendaftar P3K Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

“Berdasarkan kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru, di dapodik (Kemendikbudristek),” ujarnya, Selasa (19/9/2023) lalu.

Ray menambahkan, penentuan kelulusan P3K sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Penentuan kelulusan P3K tahun ini menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kaimana.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved