Selasa, 19 Mei 2026

Jawaban Bupati Kaimana Soal Usulan Pembentukan Tim Pengawasan Dana Otsus

"Proses ini memastikan setiap rupiah dana Otsus dapat dilacak, diawasi, dan dipertanggungjawabkan," ujar Donald R Wakum

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Jawaban Bupati Kaimana Soal Usulan Pembentukan Tim Pengawasan Dana Otsus
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
DANA OTSUS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R Wakum, mewakili bupati saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan di Auditorium DPRK Kaimana, Kamis (4/9/2025). Ia mengatakan dana Otsus harus diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah, termasuk melalui fungsi pengawasan DPRK. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Kaimana, Papua Barat, meminta bupati Kaimana agar segera membentuk tim pengawasan penggunaan dana otsus.

Permintaan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Otsus, Sarifa Aituarauw, ketika menyampaikan pandangan umum fraksi dewan dalam rapat paripurna DPRK Kaimana, Kamis (4/9/2025). 

Menanggapi permintaan Fraksi Otsus itu, Bupati Kaimana, Hasan Achmad, yang diwakili oleh Sekda, Donald R Wakum, pengawasan dana otsus merupakan kewajiban normatif yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021.

Menurutnya, dana Otsus harus diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah, termasuk melalui fungsi pengawasan DPRK.

Ia berharap, bersama pemerintah daerah, DPRK dapat mengawasi pengelolaan dana Otsus.

Baca juga: Fraksi Otsus DPRK Desak Pemkab Kaimana Bentuk Tim Pengawasan Dana Otsus

 

"Terhadap usulan pembentukan tim pengawasan akan menjadi perhatian kami sesuai dengan ketentuan," kata Donald R Wakum, Kamis (4/9/2025).

Pemisahan dan penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana otonomi khusus di setiap tahun anggaran termuat dalam dokumen APBD Kabupaten Kaimana.

Soal perencanaan tahunan dana otsus, ucapnya, telah dilakukan terpisah namun tetap dalam kerangka rencana kerja pemerintah daerah. 

Baca juga: Fraksi Otsus Minta Dilibatkan dalam Perencanaan Dana Otsus Teluk Bintuni

Perencanaan dana Otsus dimulai dari tahapan Musrenbang Otsus dilanjutkan penyusunan RAP otsus melalui SIKD Otsus milik Kementerian Keuangan.

AP otsus akan dievaluasi oleh provinsi dan Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

"Pemisahan dana Otsus di APBD Kaimana tidak dengan membuat buku APBD terpisah, melainkan melalui mekanisme penandaan (tagging) yang sistematis mulai dari tahap perencanaan (RKA), pelaksanaan (DPA), hingga pelaporan (LKPD/laporan khusus)."

"Proses ini memastikan setiap rupiah dana Otsus dapat dilacak, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujar Donald R Wakum.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved