Jawaban Bupati Kaimana Soal Usulan Pembentukan Tim Pengawasan Dana Otsus
"Proses ini memastikan setiap rupiah dana Otsus dapat dilacak, diawasi, dan dipertanggungjawabkan," ujar Donald R Wakum
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Donald-R-Wakum-mewakili-bupati-saat-memberikan-jawaban-atas-pandangan-umum-fraksi-fraksi.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Kaimana, Papua Barat, meminta bupati Kaimana agar segera membentuk tim pengawasan penggunaan dana otsus.
Permintaan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Otsus, Sarifa Aituarauw, ketika menyampaikan pandangan umum fraksi dewan dalam rapat paripurna DPRK Kaimana, Kamis (4/9/2025).
Menanggapi permintaan Fraksi Otsus itu, Bupati Kaimana, Hasan Achmad, yang diwakili oleh Sekda, Donald R Wakum, pengawasan dana otsus merupakan kewajiban normatif yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, dana Otsus harus diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah, termasuk melalui fungsi pengawasan DPRK.
Ia berharap, bersama pemerintah daerah, DPRK dapat mengawasi pengelolaan dana Otsus.
Baca juga: Fraksi Otsus DPRK Desak Pemkab Kaimana Bentuk Tim Pengawasan Dana Otsus
"Terhadap usulan pembentukan tim pengawasan akan menjadi perhatian kami sesuai dengan ketentuan," kata Donald R Wakum, Kamis (4/9/2025).
Pemisahan dan penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana otonomi khusus di setiap tahun anggaran termuat dalam dokumen APBD Kabupaten Kaimana.
Soal perencanaan tahunan dana otsus, ucapnya, telah dilakukan terpisah namun tetap dalam kerangka rencana kerja pemerintah daerah.
Baca juga: Fraksi Otsus Minta Dilibatkan dalam Perencanaan Dana Otsus Teluk Bintuni
Perencanaan dana Otsus dimulai dari tahapan Musrenbang Otsus dilanjutkan penyusunan RAP otsus melalui SIKD Otsus milik Kementerian Keuangan.
AP otsus akan dievaluasi oleh provinsi dan Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
"Pemisahan dana Otsus di APBD Kaimana tidak dengan membuat buku APBD terpisah, melainkan melalui mekanisme penandaan (tagging) yang sistematis mulai dari tahap perencanaan (RKA), pelaksanaan (DPA), hingga pelaporan (LKPD/laporan khusus)."
"Proses ini memastikan setiap rupiah dana Otsus dapat dilacak, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujar Donald R Wakum.
| Supratman Andi Agtas Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya |
|
|---|
| Pansus DPR Papua Barat Soroti SiLPA hingga Program Tak Sinkron dalam Evaluasi 25 OPD |
|
|---|
| Sindikat Judi Togel Papua Barat Disinyalir Merangsek hingga Pasar Thumburuni Fakfak |
|
|---|
| Kapolda Papua Barat Pimpin Panen Raya Jagung dan Resmikan Gudang-SPPG Polri |
|
|---|
| Petrus Makbon Ajak Masyarakat Pesisir Papua Barat Lestarikan Tradisi Sasi Laut |
|
|---|