Sindikat Perdagangan Senpi Rakitan
Berikut Inisial Para Pembuat Senjata Api Rakitan yang Diamankan Polresta Manokwari
Ekspose kasus senjata api rakitan tersebut dihadiri Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, didampingi Kapolresta Manokwari,
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Polresta-Manokwari-menggelar-konferensi-pers-kasus-peredaran-senjata-api-rakitan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengungkap kasus peredaran sekaligus menyita sejumlah senjata api laras panjang ilegal, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (23/10/2023).
Ekspose kasus senjata api rakitan tersebut dihadiri Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, didampingi Kapolresta Manokwari, Kombes Rivandin Benny Simangungsong beserta jajaran.
Kapolresta Manokwari dalam keterangannya menyebut, pengungkapan kali ini berdasarkan laporan dari salah satu pembeli senjata pada 2 Oktober lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Senpi Rakitan di Manokwari, 6 Orang Diamankan
Baca juga: Dua Mahasiswa Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua, Ditangkap di Boven Digoel
"Satu pembeli tersebut merasa dirugikan karena sudah membayar, namun barangnya (senjata) belum juga diterima," kata Kapolresta Rivandin Benny Simangungsong.
Polisi kemudian menyidiki dan berhasil mengamankan total 12 pucuk senjata api rakitan berlaras panjang jenis AK-47.
Adapun enam tersangka yang diamankan yaitu, RT, K, MT, NM, MS, AP.
"Para pelaku ini berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Manokwari," ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni, dua mesin las dan satu alat bor yang digunakan pelaku dalam pembuatan senjata api rakitan.