Berita Kaimana
Jumat, Pemkab dan KPU Kaimana Bahas Zona Kampanye serta Dana Hibah Pilkada
Freddy mengakui sebelumnya KPU Kaimana telah berkoordinasi untuk bertemu dengan dirinya.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Bupati Kaimana, Freddy Thie mengatakan telah mengagendakan pertemuan bersama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana.
Pertemuan tersebut telah dijadwalkan pelaksanaanya pada Jumat (27/10/2023) mendatang.
Freddy mengakui sebelumnya KPU Kaimana telah berkoordinasi untuk bertemu dengan dirinya.
Baca juga: KPU Kaimana Usulkan Dana Pilkada Rp 62 Miliar, Chandra Kirana: Masih Proses Pembahasan
Baca juga: Zona Kampanye Hingga Dana Hibah Belum Ditetapkan, KPU Kaimana: Kami Sudah Tiga Kali Surati Pemkab
Namun saat itu, dirinya sedang ada agenda lain di luar Kaimana, sehingga pertemuan baru bisa dilaksanakan Jumat.
“Kita agendakan pertemuan itu hari kamis atau hari jumat namun karena hari kamis libur. Sehingga, saya telah sampaikan ke staf untuk koordinasi dengan KPU, soal agenda pertemuan,” jelasnya kepada TribunPapuabarat.com di RSUD Kaimana, Rabu (25/10/2023).
Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com, edisi Rabu (25/10/2023) Zona Kampanye dan Dana Hibah Belum Ditetapkan, KPU Kaimana: Kami Sudah 3 Kali Surati Pemkab.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Chandra Kirana mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima kawasan mana saja yang ditetapkan sebagai zona kampanye dari Pemkab Kaimana.
“Belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Kaimana terkait dengan zona kampanye,” jelas Chandra kepada TribunPapuabarat.com, via aplikasi pesan singkat, Rabu (25/10/2023).
Dikatakan Chandra bukan saja soal zona kampanye yang belum ditetapkan, namun
besaran dana hibah untuk Pilkada Kaimana tahun 2024 juga belum ditetapkan. Menurut Chandra pihaknya sudah surati Pemkab Kaimana sebanyak tiga kali.
“Kami menyurat ke Pemkab yang isinya permohonan zona untuk kampanye dan soal pembahasan lanjutan dana hibah. Dana hibah Pilkada juga belum (ditetapkan). Sudah tiga kali kami menyurat ke Pemda, namun belum ada jawaban,” jelasnya.
Dikatakan belum ditetapkannya zona kampanye dikhawatirkan akan mengganggu tahapan selanjutnya. Karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan kampanye akan dimulai pascapenetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
“Sesuai PKPU kampanye pascapenetapan DCT. Dan kami dikhawatirkan akan menggangu jika zona kampanye belum juga ditetapkan,” ujarnya.
Terkait belum ditetapkan zona kampanye dan dana hibah Pilkada Kaimana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R Wakum saat dikonfirmasi via seluler belum terhubung.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Freddy-Thie-91.jpg)