Pelantikan Anggota MRPB

Wamendagri Ungkap Peran Baru Majelis Rakyat Papua Barat

"Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki Majelis Rakyat Papua Barat," kata Jhon Wempi Wetipo

|
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo, melantik anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sebanyak 29 anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) resmi dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo.

Pelantikan anggota MRPB itu berlangsung di Gedung PKK, Provinsi Papua Barat, Kamis (9/11/2023).

Wamendagri menyampaikan MRPB memiliki peran strategis dalam memperjuangkan dan memberikan perlindungan moral bagi orang asli Papua Barat.

"Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki Majelis Rakyat Papua Barat," katanya.

Baca juga: Empat Calon Anggota MRPB Belum Dilantik, John Wempi Wetipo: Masih Didalami, Jangan Patah Semangat

Peran pertama yakni, MRPB memiliki kapasitas dalam memberikan pertimbangan serta persetujuan, kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat pada Pemilu 2024.

MRPB juga dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan, terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPR Papua Barat dan Gubernur.

Mendagari juga menyebut, MPRB saat ini dapat dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait investasi di Papua Barat.

"Amanat sudah sangat jelas sekarang, kalau ada investasi yang dilakukan di Papua Barat, maka harus mendapat persetujuan dari MRPB," kata Jhon Wempi Wetipo.

"Hal ini berbanding terbalik dengan periode sebelumnya, yang mana hanya pemerintah dan DPR yang bisa membahas investasi," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - John Wempi Wetipo Lantik Anggota MRPB Periode 2023-2028, Berikut Daftarnya

MRPB, kata dia, juga memiliki wewenang dalam menyalurkan aspirasi yang mengangkat hak adat, umat beragama, dan kaum perempuan, serta memfasilitasi tindak lanjut aspirasi tersebut.

"Tugas MRPB saat ini cukup berat karena harus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di tujuh kabupaten se-Papua Barat," ujar Jhon Wempi Wetipo.

"Aspirasi yang disampaikan rakyat melalui Pokja adat, agama, dan prempuan harus diselesaikan bersama dengan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten."

Peran lain MRPB, ucapnnya, dapat memberi pertimbangan ke legislatif dan Forkopimda baik provinsi dan kabupaten mengenai hak-hak orang asli Papua Barat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved