Tahun Depan, Tak Ada Lagi Penarikan Retribusi Kendaraan di Terminal Kaimana

Pelayanan di Terminal Pasar Baru tetap seperti biasa, ucanya, tapi pemerintah akan memanfaatkan terminal itu untuk parkir nginap kendaraan.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Kepala Dinas Perhubungan Kaimana, Daniel Bato, di ruang kerjanya di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaimana meniadakan pemungutan retribusi kepada sopir angkutan di Terminal Pasar Baru mulai mulai Januari 2024..

Kepala Dishub Kaimana, Daniel Bato, mengatakan peniadaan pemungutan retribusi itu sesuai aturan.

“Hal ini berdasarkan Undang-undang baru yang menyatakan, mulai 2024, penarikan retribusi seperti di terminal termasuk di Kaimana ditiadakan atau bebas,” katanya kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Sopir Angkot Aksi Mogok, Dishub Kota Sorong akan Rilis Tarif Angkutan Baru

Baca juga: Dishub Pegunungan Arfak Papua Barat Pasang Puluhan Lampu Jalan, Desember Rampung

Pelayanan di Terminal Pasar Baru tetap seperti biasa, ucanya, tapi pemerintah akan memanfaatkan terminal itu untuk parkir nginap kendaraan.

"Tujuannya untuk pemasukan daerah sesuai dengan Perda yakni parkir nginap atau parkir di tempat khsusus,” ujar Daniel Bato.

Karena itu, Dishub Kaimana sedang membangun sarana pendukung untuk parkir nginap.

Satu di antaranya membangun tempat untuk petugas menarik retribusi khusus secara online untuk parkir nginap.

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved