Tahun Depan, Tak Ada Lagi Penarikan Retribusi Kendaraan di Terminal Kaimana
Pelayanan di Terminal Pasar Baru tetap seperti biasa, ucanya, tapi pemerintah akan memanfaatkan terminal itu untuk parkir nginap kendaraan.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaimana meniadakan pemungutan retribusi kepada sopir angkutan di Terminal Pasar Baru mulai mulai Januari 2024..
Kepala Dishub Kaimana, Daniel Bato, mengatakan peniadaan pemungutan retribusi itu sesuai aturan.
“Hal ini berdasarkan Undang-undang baru yang menyatakan, mulai 2024, penarikan retribusi seperti di terminal termasuk di Kaimana ditiadakan atau bebas,” katanya kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Sopir Angkot Aksi Mogok, Dishub Kota Sorong akan Rilis Tarif Angkutan Baru
Baca juga: Dishub Pegunungan Arfak Papua Barat Pasang Puluhan Lampu Jalan, Desember Rampung
Pelayanan di Terminal Pasar Baru tetap seperti biasa, ucanya, tapi pemerintah akan memanfaatkan terminal itu untuk parkir nginap kendaraan.
"Tujuannya untuk pemasukan daerah sesuai dengan Perda yakni parkir nginap atau parkir di tempat khsusus,” ujar Daniel Bato.
Karena itu, Dishub Kaimana sedang membangun sarana pendukung untuk parkir nginap.
Satu di antaranya membangun tempat untuk petugas menarik retribusi khusus secara online untuk parkir nginap.
Daniel Bato
Dinas Perhubungan
Dishub Kaimana
Kabupaten Kaimana
Terminal Pasar Baru
retribusi
parkir nginap
Dinas Pertanian Kaimana Panen Padi Ladang Lagi, Diperkirakan Capai 500 Kg |
![]() |
---|
127 Petinju Mulai Bertarung di Sunset Boxing Cup 2025 Kaimana Papua Barat |
![]() |
---|
115 Petinju dari Papua Barat Ikut Sunset Kaimana Boxing Cup 2025 |
![]() |
---|
UPTD KKP Kaimana: Pengelolaan Kawasan Konservasi Sangat Bermanfaat |
![]() |
---|
Uskup Datus Lega Resmikan Gereja Santa Marta Kaimana Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.