Tahun Depan, Tak Ada Lagi Penarikan Retribusi Kendaraan di Terminal Kaimana
Pelayanan di Terminal Pasar Baru tetap seperti biasa, ucanya, tapi pemerintah akan memanfaatkan terminal itu untuk parkir nginap kendaraan.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaimana meniadakan pemungutan retribusi kepada sopir angkutan di Terminal Pasar Baru mulai mulai Januari 2024..
Kepala Dishub Kaimana, Daniel Bato, mengatakan peniadaan pemungutan retribusi itu sesuai aturan.
“Hal ini berdasarkan Undang-undang baru yang menyatakan, mulai 2024, penarikan retribusi seperti di terminal termasuk di Kaimana ditiadakan atau bebas,” katanya kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Sopir Angkot Aksi Mogok, Dishub Kota Sorong akan Rilis Tarif Angkutan Baru
Baca juga: Dishub Pegunungan Arfak Papua Barat Pasang Puluhan Lampu Jalan, Desember Rampung
Pelayanan di Terminal Pasar Baru tetap seperti biasa, ucanya, tapi pemerintah akan memanfaatkan terminal itu untuk parkir nginap kendaraan.
"Tujuannya untuk pemasukan daerah sesuai dengan Perda yakni parkir nginap atau parkir di tempat khsusus,” ujar Daniel Bato.
Karena itu, Dishub Kaimana sedang membangun sarana pendukung untuk parkir nginap.
Satu di antaranya membangun tempat untuk petugas menarik retribusi khusus secara online untuk parkir nginap.
Daniel Bato
Dinas Perhubungan
Dishub Kaimana
Kabupaten Kaimana
Terminal Pasar Baru
retribusi
parkir nginap
Sistem Drainase Tak Berfungsi di Sejumlah Ruas Jalan Kaimana, DPRK Minta Dinas PUPR Perbaiki |
![]() |
---|
Pekan Depan, Polres Kaimana Sidang Etik Personel Soal Kasus Perzinaan |
![]() |
---|
Tim Taekwondo Kaimana Utus 2 Atlet Putri ke POPNAS 2025 Jakarta |
![]() |
---|
Ketua DPRK Kaimana : Konferensi II PGGP Momentum Satukan 21 Denominasi Gereja |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Personel Polres Kaimana Terlibat Kasus Perzinaan, Dicopot dari Kanit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.