Kasus Perzinaan Mantan Kanit

BREAKING NEWS - Personel Polres Kaimana Terlibat Kasus Perzinaan, Dicopot dari Kanit

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma membenarkan adanya satu personel yang terlibat dugaan kasus perzinaan itu. 

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
KASUS PERZINAHAN - Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, saat ditemui setelah menghadiri perayaan Hari Perhubungan Nasional di Kawasan Bandara Utarom, Rabu (17/9/2025). Ia menyatakan satu personel Polres Kaimana, Polda Papua Barat, diduga terlibat kasus perzinaan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Satu personel Polres Kaimana, Polda Papua Barat, diduga terlibat kasus perzinaan.

Personel Polres Kaimana itu berinisial YI (42). 

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma membenarkan adanya personel yang terlibat dugaan kasus perzinaan itu. 

Personel tersebut telah diperiksa di Propam Polres Kaimana

Ia tidak ditahan, ucap Satria Dwi Dharma, karena ancaman hukuman atas perbuatan tersebut di bawah lima tahun penjara. 

"Bukan karena mentang-mentang anggota tidak kita tahan, tetapi kasus ini (ancaman) hukuman di bawah lima tahun."

"Sudah lakukan pemeriksaan di Propam dan proses etik tetap kita jalankan," kata Kapolres setelah menghadiri perayaan Hari Perhubungan Nasional di Kawasan Bandara Utarom, Kabupaten Kaimana, Rabu (17/9/2025). 

Baca juga: Santai Ojek Pakai Motor Curian, EP Berhasil Diciduk Tim Opsnal Polres Kaimana

 

AKBP Satria Dwi Dharma juga mengatakan personel tersebut telah dinon-job-kan dari jabatan sebagai kepala unit (kanit) di satu satuan.  

"Dulu kan Kanit, kemarin TR sudah keluar menjadi Bintara biasa tidak ada jabatan lagi," kata Satria Dwi Dharma.

Kapolres mengatakan pelaku perempuan dalam perkara  perzinaan tersebut kabur ke Timika.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mencari keberadaan pelaku. 

"DPO (daftar pencarian orang) sudah kami kirim ke Polres Mimika. Kami kerja sama dengan Polres Mimika. Kami menanti kabar dari mereka," ujar Satria Dwi Dharma.

Orang nomor satu di Polres Kaimana ini mengatakan proses hukum kasus perzinaan tetap dilanjutkan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved