Polisi Tangkap Pengedar Sabu
BREAKING NEWS - Polisi Tangkap 2 Bersaudara Pengedar Sabu 106,5 Gram
Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong, yang memimpin pengungkapan menyatakan masing-masing tersangka berperan sebagai pengedar sabu
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Manokwari mengungkap dua tersangka pengedar sabu.
Dua tersangka dikenalkan sebagai RA alias AG, dan WF alias F.
Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong, yang memimpin pengungkapan menyatakan masing-masing tersangka berperan sebagai pengedar sabu dan satu lainnya turut serta mengedarkan.
"Kebetulan kedua pelaku adalah saudara," ujar Kombes RB Simangunsong.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 106,5 gram dalam bentuk paketan.
Baca juga: Polisi Dalami Peredaran Sabu di Kawasan Tambang Ilegal Manokwari
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Manokwari Amankan Pengedar Sabu Seberat 13,24 Gram
Barang bukti itu diamankan dari dua lokasi berbeda. Terbanyak, barang bukti didapatkan dari rumah pelaku.
Nilai transaksi penjualan sabu itu diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sabu itu, ucapnya, dipastikan didatangkan dari luar daerah Papua.
Adapun kedua pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari di Jalan Pertanian Manokwari pada Sabtu (4/11/2023) dua pekan lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.