Berita Manokwari
Polresta Manokwari Tangkap Satu DPO Perakit Senjata Api Ilegal
Adapun barang bukti yang disita yakni, delapan pucuk senpi rakitan lengkap dengan dua butir amunisi jenis kaliber 5,6 milimeter.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari meringkus salah satu DPO perakit senjata ilegal di Manokwari.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan, DPO yang berhasil ditangkap berinisial W.
Lanjut Simangunsong, W masih satu komplotan dengan enam tersangka lainnya yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca juga: Segini Harga Senpi Rakitan yang Telah Dijual ke Mansel dan Pegunungan Arfak
Baca juga: Polisi Terapkan Undang-undang Darurat Terhadap 6 Pembuat Senpi Rakitan di Manokwari
"Ini masih kami kembangkan lagi, sekitar puluhan senpi yang sudah beredar dengan satu DPO yang masih dikejar," kata Simangunsong saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (15/11/2023).
Disampaikan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihaknya masih mengejar satu lagi DPO yang sudah mengedarkan puluhan senpi rakitan ke masyarakat.
Adapun barang bukti yang disita yakni, delapan pucuk senpi rakitan lengkap dengan dua butir amunisi jenis kaliber 5,6 milimeter.
"Kami imbau kepada masyarakat, tolong kalau ada informasi terkait peredaran senpi, agar disampaikan kepada kami," tuturnya.
"Karena kami mau ciptakan situasi yang kondusif, apalagi menjelang pemilu," pungkasnya.
Diketahui, DPO tersebut, disangkakan dengan undang-undang darurat, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pelaku terancam mendekam di penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.