Pemprov Papua Barat
Yacob Fonataba Ingatkan ASN Papua Barat Lapor SPT Tahunan dan Terapkan Tandatangan Elektronik
"Nanti koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Diskominfo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan," pungkasnya.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat diingatkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Yacob Fonataba mengingatkan laporan itu wajib dilaporkan orang perorangan.
Termasuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Pemprov Papua Barat Usulkan Tiga Calon Pj Sekda ke Kemendagri, Satu di Antaranya Yacob Fonataba
Baca juga: Yacob Fonataba Sarankan OPD Kaji dan Telaah Pembiayaan Program Prioritas 2024, Ini Alasannya
"Saya mohon supaya setiap ASN dapat mengisi SPT Tahunan," kata Yacob Fonataba saat memimpin apel di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Jumat (17/11/2023).
Disisi lain, ia juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai menerapkan tandatangan elektronik.
"Terutama pejabat pembuat komitmen," singkat Yacob Fonataba.
Ia memastikan pada 2024 mendatang, Pemprov Papua Barat akan bekerja dengan menerapkan tandatangan elektronik.
"Nanti koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Diskominfo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.