Pemprov Papua Barat
Pemprov Papua Barat Usulkan Tiga Calon Pj Sekda ke Kemendagri, Satu di Antaranya Yacob Fonataba
Ali Baham menyebutkan, proses tersebut masih berlangsung dan diharapkan semua pihak mengawal prosesnya dengan arif.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah mengusulkan tiga nama calon Pj sekretaris daerah (Sekda) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, satu dari tiga nama yang diusulkan itu ialah Yacob Fonataba.
Saat ini, Yacob Fonataba melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda Papua Barat.
Baca juga: Ali Baham Temongmere Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pos Resort KPHP di Kampung Mananmur
Baca juga: Ali Baham Temongmere: Presiden Jokowi Bakal Kunker ke Teluk Bintuni dan Fakfak November 2023
"Sebelumnya kami telah menandatangani surat penunjukan Plt sekda ke Yacob Fonataba, kemudian nanti diproses lagi ke kemendagri untuk ditetapkan ataupun ditunjuk lagi menjadi Pj sekda," kata Ali Baham Temongmere saat diwawancarai wartawan di Fakfak, Selasa (14/11/2023).
Ali Baham menyebutkan, proses tersebut masih berlangsung dan diharapkan semua pihak mengawal prosesnya dengan arif.
"Secara mekanisme memang yang diusulkan itu ada tiga orang, dan yang direkomendasikan nantinya hanya satu saja," ujarnya.
Hanya saja, Ali Baham Temongmere enggan menyebutkan dua nama lainnya yang turut diusulkan ke Kemendagri.
Ali Baham hanya mengatakan secara pasti kepegawaian yang lebih mengetahui.
"Tetapi yang pastinya diusulkan ke kemendagri yakni Plt Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Yacob Fonataba resmi diberikan mandat sebagai Plt Sekda Papua Barat oleh Ali Baham Temongmere yang diberikan kepercayaan oleh negara menjabat Pj Gubernur Papua Barat.
Penunjukan tersebut sekaligus penyerahan surat perintah Plt sekda dari Pj Gubernur kepada Yacob Fonataba yang dilaksanakan pada Kamis, 9 November 2023 lalu di Gedung TP PKK Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.